in

Aturan Baru Mendagri tentang Nama, Kadindukcapil Demak Sebut yang Terlanjur Tak Perlu Ditambahi

 

HALO DEMAK – Masyarakat saat ini tidak boleh memberi nama anaknya yang baru lahir, dengan hanya satu kata. Masyarakat juga hanya boleh memberi nama anak, maksimal menggunakan 60 huruf termasuk spasi.

Hal itu ditegaskan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan.

Dokumen kependudukan tersebut, termasuk juga e-KTP, kartu keluarga, dan akta kelahiran

Dalam pasal 4 ayat 2 huruf C peraturan tersebut, Mendagri menekankan bahwa nama, minimal terdiri atas dua kata. Selain itu nama harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.

Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Demak, Eni Susiani menyampaikan, masyarakat yang terlanjur mempunyai nama berupa satu kata, tidak perlu melakukan penggantian.

Nama tersebut masih diperbolehkan dan tidak dipermasalahkan. Mereka juga tidak diwajibkan untuk mengubah atau mengganti nama.

Penggantian nama justru akan merepotkan warga bersangkutan, karena terkait dengan banyak dokumen yang juga perlu disesuaikan.

“Terkait pergantian nama untuk yang sudah terlanjur mempunyai nama dengan satu kata saat ini masih di perbolehkan, dan tidak di wajibkan untuk perubahan nama, karena apabila namanya diubah, nantinya akan sangat merepotkan, terkait dokumen surat-suratnya seperti ijazah, rapor, buku tabungan dan dokumen penting lainnya.” Katanya, seperti dirilis demakkab.go.id.

Lanjut dia, di Dindukcapil Demak, ada juga pegawai dengan nama unik, yakni “R”.

“Kalau namanya mau ditambahkan, nanti pastinya akan repot sekali, terkait pergantian dokumen-dokumennya, mungkin untuk yang data kependudukan bisa seperti akta kelahiran dan kartu keluarga, tapi untuk dokumen lainnya, itu pasti tidak memungkinkan,” kata dia.

Sementara untuk ke depan, Eni berharap untuk diadakannya sosialisasi khusus, terkait penggunaan nama yang minimal tiga suku kata, untuk bayi yang baru lahir.

“Nanti kita perlu adanya sosialisasi untuk ibu-ibu terutama di bidan-bidan, atau di manapun berada, untuk pemberian nama, paling tidak ya harus tiga suku kata,” Imbuhnya. (HS-08)

Permudah Proses Kenaikan Gaji, BKD Kabupaten Semarang Luncurkan “Penakmas”

Rob di Demak, Bupati Upayakan Kolaborasi dengan Pemerintah Pusat dan Pemprov Jateng