HALO SEMARANG – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Jawa Tengah mencatat sebanyak 7.953 orang nara pidana di wilayahnya menerima pengurangan masa hukuman atau remisi dalam rangka HUT Ke-79 Kemerdekaan RI.
Surat keputusan (SK) remisi tersebut secara simbolis diserahkan oleh Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, kepada dua warga binaan di Lapas Kedung Pane, Kota Semarang pada Sabtu, 17 Agustus 2024.
Nana menjelaskan, untuk mendapatkan remisi, mereka harus memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Salah satunya, warga binaan sudah menjalani pidana minimal enam bulan.
Selain itu, mereka tidak terdapat di buku catatan pelanggaran disiplin, artinya mereka mengikuti ataupun aktif melaksanakan program pembinaan di lapas ataupun di rutan.
Setelah mendapatkan remisi, Nana meminta agar para nara pidana terus termotivasi untuk berkelakuan baik. Bagi yang mendapatkan remisi bebas, dapat berkontribusi positif di lingkungan masyarakat.
Selama di tahanan, mereka sudah diberikan berbagai bekal keterampilan. Saat Nana mengecek fasilitas di Lapas Kedungpane, terdapat sejumlah fasilitas untuk mengasah keterampilan yang bisa dipilih oleh para nara pidana.
“Mereka diberikan pilihan, mulai cara membuat batik, membuat meubel, membuat gambar-gambar (kaligrafi), menjahit, dan membuat makanan,” kata Nana.
Menurut Nana, keterampilan tersebut memang sangat dibutuhkan warga binaan ketika sudah kembali ke masyarakat.
Ia berharap, adanya pembinaan, termasuk pemberian remisi, dapat menjadi modal penting bagi warga binaan untuk kembali berintegrasi dengan masyarakat secara utuh.
“Kami berharap mereka bisa menjadi anggota masyarakat yang berguna bagi keluarganya dan sekitarnya, karena mereka sudah memiliki keterampilan yang dibina selama di Lembaga Pemasyarakatan,” ujar Nana.
Pada kesempatan itu, Nana juga meresmikan Masjid At-Taubah. Sebelumnya, masjid tersebut hanya menampung kapasitas 300 orang. Setelah direnovasi, bisa digunakan beraktivitas ibadah untuk 1.000 orang warga binaan.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, Tejo Harwanto mengatakan, secara keseluruhan terdapat 7.953 orang nara pidana di berbagai lapas di provinsi ini yang memperoleh pengurangan masa hukuman mulai satu bulan hingga enam bulan.
Dari jumlah itu, sebanyak terdapat 131 orang nara pidana langsung bebas setelah memperoleh remisi. Selain itu, terdapat 74 orang anak binaan yang juga memperoleh pengurangan hukuman.(HS)