HALO SEMARANG – Kepentingan kaum perempuan, anak, dan difabel, juga diakomodasi dalam Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Dimasukkannya pula kaum perempuan, anak, dan difabel ini, merupakan pengembangan setelah dalam perda sebelumnya hanya mencakup warga miskin.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi A DPRD Provinsi, Jateng Mohammad Saleh, dalam rapat bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terkait pembahasan raperda tersebut.
Dia mengatakan pihaknya sudah melakukan kajian bersama Biro Hukum Setda Provinsi Jateng dan dari Perwakilan Kemenkum HAM Jateng.
“Dulu, Raperda Bantuan Hukum itu hanya untuk orang miskin. Sekarang diperluas dengan kelompok rentan yakni perempuan, anak, dan difabel,” kata dia, seperti dirilis DPRD.Jatengprov.go.id.
Dia juga mengatakan dalam pengkajian itu, pihaknya melakukan pendalaman di sejumlah bab dan pasal raperda. Diharapkan, ada penyelarasan data dan informasi antara Tim Ahli DPRD dan Biro Hukum.
“Beberapa poin terkait raperda sudah kita bahas. Insha Allah, tinggal penyelarasan Tim Ahli dengan Biro Hukum,” ucapnya.
Soal progres penyusunan raperda, dia mengatakan sudah hampir memasuki tahap penyelesaian. Diharapkan, proses tersebut segera rampung dan disempurnakan agar dapat disahkan.
“Sudah hampir 100 persen. Beberapa masukan dari Kemenkum HAM sudah kami kaji dan diskusikan untuk selanjutnya menjadi penyempurnaan dari Raperda Bantuan Hukum tersebut,” jelasnya. (HS-08)