HALO TEGAL – Bapemperda DPRD Provinsi Jateng berdiskusi dengan Bagian Hukum Setda Kota Tegal, Jumat (4/8/2023), membahas tata cara pembentukan produk hukum daerah, di Ruang JDIH Setda Kota Tegal.
Pada kesempatan itu, Wakil Ketua Bapemperda, Nur Sa’adah, mengatakan pihaknya saat ini sedang mengumpulkan data dan informasi.
Tujuannya untuk melengkapi hal-hal terkait dalam proses penyusunan Raperda Pembentukan Produk Hukum Daerah.
“Apakah Kota Tegal saat ini sedang menyusun Raperda Pembentukan Produk Hukum Daerah dan bagaimana proses penyusunannya sekaligus cara merangkum beberapa produk hukum menjadi satu perda,” kata Ida, sapaan akrab Nur Sa’adah.
Kabag Hukum Setda Kota Tegal, Budio Pradibto mengatakan pihaknya setiap tahun secara rutin rencana penyusunan produk hukum daerah. Rata-rata di Kota Tegal ada 10 propemperda.
“Pada 2021, ada 16 propemperda, di luar perda rutin tiap tahun seperti APBD. Dan pada 2022, ada 14 propemperda ditambah raperda luncuran pada 2021 yang belum rampung,” kata Budio.
Ia mengakui, dalam penyusunan raperda, diperlukan perencanaan bersama antara pemkot dan DPRD. Soal penggabungan beberapa perda menjadi satu perda, pihaknya juga masih melakukan perencanaan dan pembahasan dengan DPRD melalui pansus.
“Karena di Tegal belum memiliki perda pembentukan produk hukum daerah, kami masih menggunakan perwal (peraturan walikota) Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dalam prosesnya,” jelasnya. (HS-08)