HALO SEMARANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membongkar gudang penyimpanan bahan baku, yang diduga digunakan untuk memasok laboratorium gelap (clandestine laboratory) pembuat tablet karisoprodol.
Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus pabrik gelap, yang sebelumnya diungkap di Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Dalam operasi yang dilakukan di kawasan Metland Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur, petugas menahan dua tersangka berinisial MH dan VW.
Keduanya diduga berperan sebagai pemasok bahan baku kimia, yang digunakan dalam proses produksi tablet karisoprodol.
Wakasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Avrilendy, mengatakan penangkapan tersebut berhasil mengungkap rantai pasok di balik laboratorium gelap yang sebelumnya memproduksi 308.000 butir tablet karisoprodol siap edar.
Penangkapan MH dan VW merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan clandestine laboratory di Kecamatan Mijen, Kota Semarang, beberapa waktu lalu.
“Keduanya diduga sebagai pihak yang memasok bahan baku untuk proses produksi tablet karisoprodol,” ujar Avrilendy, seperti dirilis mediahub.polri.go.id, Selasa (21/7/2026).
Dari lokasi penggerebekan, petugas menyita barang bukti berupa bahan baku kimia dengan total berat lebih dari 1,5 ton.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh pasokan bahan kimia tersebut dari salah satu negara di kawasan Asia.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 30 drum karisoprodol dengan berat total 750 kilogram, lima drum lidokain seberat 125 kilogram, serta 26 drum Sildenafil Citrate dengan berat total 650 kilogram.
Avrilendy menegaskan, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap jalur distribusi, asal-usul bahan baku, serta kemungkinan keterlibatan jaringan lain, termasuk dugaan jaringan internasional.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan. Kami mendalami keterkaitan para tersangka dengan jaringan internasional serta kemungkinan adanya pelaku lain yang berperan dalam rantai pasok maupun produksi narkotika ini,” tegasnya.
Atas perbuatannya, MH dan VW dijerat dengan Pasal 610 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026. Selain itu, keduanya juga dipersangkakan melanggar Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 137 huruf b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Penyidik terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan peredaran dan produksi narkotika.
Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, membongkar sebuah clandestine laboratory atau laboratorium gelap, yang memproduksi narkotika golongan I jenis tablet karisoprodol di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus yang bermula dari penangkapan seorang tersangka, di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, berinisial PD.
“Dari penangkapan itu, akhirnya mengungkap lokasi produksi narkotika di Kota Semarang, Jawa Tengah dan kembali mengamankan seorang pelaku lain berinisial DJ,” kata Wakasatnarkoba Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Avrilendy, Senin (13/7/2026) lalu, seperti dirilis tribratanews.polri.go.id.
Ia mengatakan pengungkapan kasus bermula pada Kamis (9/4) sekitar pukul 09.00 WIB, saat Unit 3 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat yang dipimpin Kanit 3 AKP Hamdan Agus melakukan penindakan di area parkir sebuah hotel di kawasan Jalan Bandengan Selatan, Penjaringan, Jakarta Utara.
“Dari lokasi itu, petugas mengamankan tersangka PD dan menemukan tiga karton berwarna cokelat berisi 120 ribu butir narkotika golongan I jenis tablet karisoprodol,” kata Wakasatnarkoba.
Berbekal hasil pemeriksaan dan penyelidikan, petugas kemudian melakukan pengembangan ke wilayah Semarang, Jawa Tengah dan kembali menangkap seorang tersangka lainnya berinisial DJ di kawasan Pleburan, Semarang Selatan.
“Pengembangan kembali dilakukan hingga mengarah ke sebuah gudang di Gang Jati Asri, Kelurahan Wonolopo, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, yang diketahui dijadikan sebagai lokasi produksi atau clandestine lab,” jelas Wakasatnarkoba.
Dari lokasi laboratorium gelap tersebut, petugas menemukan berbagai barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya mesin mixer (pangaduk) untuk membuat tablet karisoprodol dan mesin cetak untuk mencetak tablet karisoprodol.
“Kemudian 188 ribu butir tablet karisoprodol, 10 tong berisi bubuk inti narkotika golongan I jenis karisoprodol dengan total berat 250 kilogram, serta bahan baku pendukung untuk proses produksi dengan total berat mencapai 1.650 kilogram,” ujarnya.
Lebih lanjut, Wakasatnarkoba menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan sementara, laboratorium gelap tersebut telah beroperasi sejak awal tahun 2026 hingga April 2026.
Laboratorium itu diperkirakan telah berproduksi selama 3-4 bulan sebanyak 1.108.000 butir tablet karisoprodol yang diduga diedarkan ke berbagai kota maupun lintas provinsi.
“Hingga kini tim masih melakukan pengembangan guna memburu pemasok atau jaringan lebih besarnya kembali,” tambah Wakasatnarkoba.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 610 ayat (2) huruf a dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU RI No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tersangka dapat dikenakan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp2 miliar. (HS-08)


