in

Pengembang Wajib Merawat PSU

Rapat koordinasi KPK dan Pemkab Batang, membahas serah terima aset PSU dari pengembang, diselenggarakan di aula Bupati, Kabupaten Batang. (Foto : Batangkab.go.id)

 

HALO BATANG – Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) meminta para pengembang untuk merawat Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU), sampai resmi diserahkan kepada pemerintah daerah.

Hal itu disampaikan Kepala Korwil VII KPK Brigjen Pol Bachtiar Ujang Purnama, dalam rapat koordinasi bersama Pemkab Batang, Jumat (18/12).

Rapat membahas serah terima aset PSU dari pengembang, kepada Pemerintah Kabupaten Batang itu, diselenggarakan di aula Bupati, Kabupaten Batang.

Kepala Korwil VII KPK Brigjen Pol Bachtiar Ujang Purnama, mengatakan bahwa PSU dari para pengembang wilayah, semestinya terus dalam kondisi baik, agar dapat terus dimanfaatkan oleh masyarakat.

Karena itulah pengembang seharusnya juga menyerahkan aset PSU tersebut kepada pemerintah daerah. Jika tidak diserahkan, pemerintah daerah tidak bisa memperbaiki, ketika terjadi keusakan. Hal itu karena sebelum aset diserahkan, statusnya masih belum menjadi aset negara.

“Kabupaten Batang perlu mendorong, agar bisa meminta dan melakukan penyertifikatan sebagai aset Pemerintah Daerah, terhadap PSU di wilayah Kabupaten Batang,” kata dia, seperti dirilis Batangkab.go.id.

Dengan demikian, kelak Pemkab Batang bisa memperbaiki dan melayani masyarakat, menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Penyertifikatan juga diperlukan agar aset-aset itu tidak hilang dan dapat digunakan sebagaimana mestinya.

“Paling terakhir saya sampaikan, bahwa mengelola aset di wilayah Kabupaten Batang salah satu dari apa yang kita dorong supaya aset-aset milik Pemerintah Daerah tidak hilang,” tegasnya.

Bupati Batang, Wihaji mengatakan pihaknya sangat hati-hati, karena jangan sampai ada penyerahan aset sebelum pengembang memenuhi kewajibannya, fasum.

“Setiap ada pengajuan dari pengembang, selalu saya check terlebih dahulu, agar tidak ada kesalahan. Setiap fasum yang sudah diselesaikan pengembang dan diserahkan ke Pemkab akan dicatat,  sesuai peraturan perundang-undangan,” kata dia. (HS-08)

Hadir Virtual pada Muktamar PPP, Presiden Jokowi: Pembangunan Konektivitas Luring dan Daring Tingkatkan Komunikasi Antarumat

Pemkab Demak Sabet Tiga Juara Lomba Bidang Pertanian Tingkat Provinsi