HALO SEMARANG – Usulan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Letjen Agus Widjojo, agar Polri di bawah kementerian, mendapat tanggapan sejumlah pihak.
Pengamat Kepolisian, Irjen Pol (Purn) Sisno Adiwinoto, status Polri di bawah presiden sudah benar.
Ide polisi di bawah kementerian, menurut dia sudah usang, namun masih sering digulirkan. Dia menduga hal itu karena adanya kepentingan tertentu. Atau kalaupun tidak atas titipan kepentingan tertentu, ide tersebut muncul karena kurangnya pemahaman mengenai sistem kepolisian di dunia dan di Indonesia.
Khusus untuk Indonesia, penempatan organisasi Polri sekarang ini sesuai UUD 1945. Sebagai negara hukum, harus mengikuti aturan Ketetapan MPR Nomor VII Tahun 2000, dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002.
“Oleh karenanya, usulan menempatkan organisasi Polri di bawah kementerian, adalah pemikiran yang inkonstitusional dan mengingkari Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara hukum,” katanya, seperti dirilis Tribratanews.polri.go.id.
Dia menegaskan, memelihara, menjaga, dan menegakkan keamanan dan ketertiban umum, merupakan tugas dan wewenang paling awal dan tradisional dari setiap pemerintahan.
“Bahkan, dapat dikatakan bahwa asal mula pembentukan negara dan pemerintahan yang pertama-tama ditujukan pada usaha memelihara, menjaga, dan menegakkan keamanan dan ketertiban umum. Tugas semacam itu terdapat juga dalam tujuan membentuk Pemerintahan Indonesia Merdeka, sebagaimana disebutkan dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945, yamg antara lain menyebutkan melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,” jelasnya.
Lebih lanjut dia mengemukakan, dalam Teori Perjanjian tentang asal mula negara (Thomas Hobbes, John Locke, dan J.J. Rousseau), terdapat asumsi bahwa bagaimanapun tenteramnya suatu negara, akan selalu mengandung ancaman bagi keselamatan individu atau kelompok.
Bahkan Thomas Hobbes dalam bukunya “Leviatan”, menggambarkan situasi negara atau pemerintahan itu sebagai Homo homini lupus bellum omnium contra omnes, atau semua orang selalu dalam keadaan bermusuhan satu sama lain.
Karena itu diperlukan upaya untuk menjamin keamanan, keselamatan, dan ketertiban warga negara, dan hal itu merupakan tugas dan wewenang negara atau pemerintah.
Adapun untuk menegakkan hukum, ketertiban dan keamanan, harus ada alat negara, yang dalam hal ini adalah polisi. Peran polisi ini, sekaligus melaksanakan tugas dan wewenang administrasi Presiden, di bidang keamanan dan ketertiban.
Dengan posisi Polri berada di bawah Presiden, Kapolri dapat ikut dalam Sidang Kabinet. Dalam posisi ini, menurut dia, Kapolri merupakan Pejabat Negara Setingkat Menteri.
Dengan hadir dalam sidang kabinet, Kapolri dapat langsung mengikuti perkembangan situasi nasional, sehingga bisa bertindak cepat dalam mengatasi setiap masalah aktual dan strategis.
Usulan Lemhanas
Sebelumnya, Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Letjen Agus Widjojo, mengusulkan agar dibentuk Dewan Keamanan Nasional dan Kementerian Keamanan Dalam Negeri.
Kementerian Keamanan Dalam Negeri, kata Agus, nantinya akan menaungi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Usulan itu berdasarkan hasil kajian di internal Lemhannas.
Menurut Agus, masalah keamanan memang masuk dalam portofolio Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun jika tugas dan beban Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sudah banyak, maka perlu dibentuk Kementerian Keamanan Dalam Negeri, yang Polri berada di bawah koordinasinya.
Agus menyamakan hal itu seperti Tentara Nasional Indonesia (TNI), yang berada di bawah Kementerian Pertahanan.
“Untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban perlu ada penegakan hukum, itu Polri. Seyogianya diletakkan di bawah salah satu kementerian, dan Polri seperti TNI, sebuah lembaga operasional. Operasional harus dirumuskan di tingkat menteri oleh lembaga bersifat politis, dari situ perumusan kebijakan dibuat, pertahanan oleh TNI, dan keamanan ketertiban oleh Polri,” kata Agus.
Harus Independen
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, mengaku tidak setuju Polri di bawah satu kementerian. Menurut dia, Polri harus berada di bawah komando Presiden RI.
“Saya tidak setuju dengan usulan agar Polri berada di bawah kementerian apapun. Karena seperti yang kita tahu, polisi dengan tugasnya untuk menjaga keamanan dan ketertiban, itu bersentuhan langsung dengan masyarakat. Jadi kita perlu memastikan bahwa lembaga ini profesional dan independen,” ujar Sahroni, Senin (3/1).
Menurut legislator Partai Nasdem itu, jika Polri ditempatkan di bawah kementerian, maka kinerja polisi bisa terganggu oleh kepentingan-kepentingan politik. Hal itu karena kementerian banyak diisi oleh politisi, atau dengan kata lain, menteri adalah posisi politik. Karena itu dia menyatakan tidak ingin Polri menjadi alat politik.
“Jangan sampai polisi jadi alat politik. Karenanya bagi saya, struktur dan garis komando yang sudah ada sekarang itu sudah tepat,” tegasnya. (HS-08)