in

Pemprov Jateng Sambut Baik Empat Raperda Baru

Sekretaris Daerah Provinsi Jateng, Sumarno menghadiri rapat Paripurna di Gedung DPRD Jateng, Senin (15/7/2024). (Foto : Istimewa)

 

 

HALO SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyambut baik empat Rancangan peraturan daerah (Raperda) baru yang berasal dari  inisiasi DPRD setempat.

Empat Raperda tersebut meliputi  Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan, Raperda Sistem Pertanian, Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Raperda Penyelenggaraan Perhubungan.

Sekretaris Daerah Provinsi Jateng, Sumarno, mengatakan  Pemprov Jateng siap bekerja sama dengan DPRD Jateng untuk pelaksanaan pembahasan lebih lanjut atas empat raperda tersebut.

“Kami Pemprov Jateng tentu saja mengapresiasi ini. Kami juga siap bekerja sama,” kata Sumarno usai rapat Paripurna di Gedung DPRD Jateng, Senin (15/7/2024).

Raperda Pengelolaan Perpustakaan yang dinisiasi  inisiasi Komisi A itu, kata dia, dimaksudkan untuk mengembangkan perpustakaan   dan menggalakkan masyarakat agar  gemar membaca.

Sumarno juga mendukung usulan Raperda Sistem Pertanian usulan Komisi B.

Hal  ini sejalan dengan visi misi dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Pemprov Jateng 2025-2045, yang mengamanahkan Jateng sebagai penumpu pangan dan industri nasional.

“Mudah-mudahan ini menjadi panduan kita untuk pengembangan pertanian di Jateng,” katanya.

Adapun usulan dari Komisi D mengenai Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah juga diharapkan akan membuat pengelolaan barang milik Provinsi Jateng lebih efektif dan efisien.

“Agar kita dapat mengoptimalkan pemanfaatan aset-aset yang ada di Pemprov Jateng,” kata Sumarno.

Sementara untuk usulan komisi D mengenai Raperda Penyelenggaraan Perhubungan, lanjut Sumarno juga tak kalah penting,  karena  menyangkut  distribusi barang, pergerakan manusia, serta keseimbangan pertumbuhan ekonomi yang merata di Jateng.

“Adanya Raperda Penyelenggaraan Perhubungan ini mudah-mudahan menjadi pedoman kita untuk menjadikan konektivitas di Jateng lebih baik lagi,” kata Sumarno. (HS-08)

Dua Kasus Mafia Tanah di Jateng yang Rugikan Negara Capai Rp3,41 Triliun Dibongkar

Baliho Calon dari ASN Terpampang, Bawaslu Kota Semarang Ingatkan Berpotensi Melanggar