HALO CILACAP – Sebanyak 7 desa dengan kategori kemiskinan ekstrem di Kabupaten Cilacap, mendapat bantuan beras dari Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah.
Desa tersebut yaitu Desa Malabar Kecamatan Wanareja mendapat bantuan 205 kilogram, Desa Mentasan Kecamatan Kawunganten 795 kilogram, Desa Jetis Kecamatan Nusawungu 1 ton, dan Desa Jepara Wetan Kecamatan Binangun 1 ton.
Kemudian Desa Kalijeruk Kecamatan Kawunganten 1 ton, Desa Tayem Kecamatan Karangpucung 1 ton, dan Desa Dondong Kecamatan Kesugihan 1 ton.
Total bantuan beras sebanyak 6 ton, diserahkan secara simbolis oleh Pj Bupati Cilacap, Yunita Dyah Suminar, kepada masing-masing kepala desa, di Balai Desa Dondong Kecamatan Kesugihan, Sabtu (25/2/2023).
Dengan bantuan ini, setiap keluarga sasaran, masing-masing mendapat 5 kilogram beras.
Plt Asisten Bidang Perekonomian Sekda Jawa Tengah, Sujarwanto Dwiatmoko; Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah, Dyah Lukisari; dan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Cilacap, Susilan.
Ditemui usai acara, Pj. Bupati Yunita Dyah Suminar, mendorong masyarakat agar dapat bekerja memenuhi kebutuhan sesuai dengan kemampuannya.
“Masyarakat jangan senang dianggap miskin. Jadi berusaha sekuat tenaga bagaimana memenuhi kebutuhan. Jangan malas, bekerja sesuai dengan kemampuan dan potensinya,” kata Yunita, seperti dirilis cilacapkab.go.id.
Yunita juga meminta camat dan kepala desa, untuk terus memantau perkembangan warganya.
Diharapkan dengan pendampingan intensif, angka kemiskinan ini dapat ditekan.
Plt Asisten Bidang Perekonomian Sekda Jawa Tengah, Sujarwanto Dwiatmoko menjelaskan, poin utama pengentasan kemiskinan adalah mengupayakan keluarga miskin memiliki penghasilan.
“Dalam kunjungan Gubernur Jawa Tengah beberapa waktu lalu, salah satu alternatif adalah bagaimana keluarga miskin ini memiliki penghasilan. Bahkan sudah ada daftar lowongan kerja dari perusahaan-perusahaan. Kades diminta menginventarisasi warganya sesuai potensi masing-masing,” kata dia.
Sujarwanto juga mengajak para Kepala Desa untuk menumbuhkan semangat dan kemandirian masyarakat.
Dalam hal ini, kepala desa sebagai perpanjangan tangan pemerintah harus melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik yakni mengatasi kemiskinan, mencerdaskan masyarakat, dan menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat.
“Tidak boleh ada fungsi-fungsi lain sebelum prioritas tersebut selesai. Jangan sampai membuat masyarakat kita bermental miskin. Caranya yakni bagaimana agar mereka berpenghasilan,” tegasnya.(HS-08)