in

Pemkot Salatiga Kejar Target Penerimaan Pajak Daerah

 

HALO SALATIGA – Pemkot Salatiga akan menggenjot penerimaan pendapatan dari pajak, agar bisa mencapai target yang ditentukan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara.

Hal itu disampaikan Wali Kota Salatiga Yuliyanto, saat membuka Gebyar Undian Pajak Daerah tahun 2021, di Hotel Laras Asri, Rabu (15/12).

Dia mengatakan Pajak Daerah Kota Salatiga sangat penting, karena bukan hanya sebagai pendapatan pemerintah daerah, tetapi juga bisa mempercepat pembangunan di Kota Salatiga.

Pajak yang dipungut dari tempat usaha, restoran, rumah makan dan tempat wisata, juga tidak akan memotong pendapatan para pengusahanya. Hal itu karena pembayar pajak sebenarnya adalah para tamu dan konsumen yang membelanjakan uangnya di tempat-tempat tersebut.

“Pendapatan dari para pedagang tidak akan kami utak-atik. Pajak itu kami tarik dari mereka atau wisatawan yang membelanjakan uangnya di Salatiga. Pajak sebesar 10 persen yang kami ambil itu, dibebankan kepada pengunjung atau konsumen. Uangnya untuk kesejahteraan warga dan mempercepat pembangunan kota,” kata Wali Kota Yuliyanto, seperti dirilis Salatiga.go.id.

Dia juga meminta agar pemilik tempat usaha tidak mencopot alat monitoring transaksi usaha (tapping box) pajak, yang ditempatkan sejak 2018 di beberapa tempat. Alat-alat itu merupakan alat untuk mencatat pajak yang masuk.

“Saya imbau setiap wajib pajak tidak melepas tapping box dari tempatnya. Karena ini bisa sebagai bukti, saat adanya penerimaan pajak di sana. Agar tidak ada masalah di kemudian hari. Karena alat ini, sangat efisien dan efektif, dalam mengontrol retribusi yang nantinya akan berimbas ke  dalam pendapatan daerah,”jelasnya.

Meski adanya pandemi Covid-19, penerimaan pajak di Kota Salatiga ditaksir tidak mengalami penurunan secara signifikan. Berbagai upaya terus dilakukan oleh Pemerintah Kota Salatiga, agar bisa meningkat.

“Penerimaan pajak dari awal tahun 2021 sampai November 2021 adalah Rp 58.308.302.930, atau baru 96,58 % dari target yang telah ditetapkan dalam APBD Kota Salatiga tahun 2021. Ini akan terus kita genjot,“ ujar Wali Kota.

Usai kegiatan tersebut juga diberikan apresiasi kepada wajib pajak. Kriteria pajak yang diberikan adalah pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan dan pajak air bawah tanah.

Wajib pajak yang mendapatkan hadiah khusus, adalah  Grand Wahid Hotel dari jenis pajak hotel dengan kontribusi per 30 November 2021 sebesar Rp 1.107.799.477, kemudian Laras Asri Resort dan Spa sebesar Rp 1.101.817.107, dan KFC Diponegoro dari jenis pajak restoran sebesar Rp 746.839.267.

Kemudian penghargaan untuk wajib pajak terbaik ada 6 unsur, yaitu Pizza Hut, CV Bumi Kayom, D Emmerick Salib Putih Hotel, Kayu Arum Resort, Charoen Pokhand Indonesia, Ramayana Departement Store. Kemudian untuk penghargaan wajib pajak teladan, ada 20 wajib pajak yang beruntung.

Wajib pajak yang beruntung, juga mendapatkan hadiah utama 1 sepeda motor honda PCX, televisi 43 inc, lemari es 2 pintu, dan hadiah hiburan lainnya. (HS-08)

Terima Audiensi Panitia Kegiatan 1.001 Pendaki Tanam Pohon, Wali Kota Salatiga Beri Dukungan

Pemkab Demak Berharap Predikat Kabupaten Informatif Terus Berlanjut