HALO KENDAL – Sebagai upaya memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja rentan yang selama ini belum tersentuh jaminan ketenagakerjaan, Pemerintah Kabupaten Kendal melaunching Program PERMATA (Perlindungan Masyarakat /Pekerja Rentan).
Dalam sambutannya, Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari menegaskan, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh masyarakat, termasuk para pekerja sektor informal, memperoleh perlindungan sosial yang layak.
“Setiap pekerja berpotensi menghadapi risiko pekerjaan, mulai dari kecelakaan kerja, kematian, hingga kehilangan penghasilan. Tanpa perlindungan jaminan sosial, kesejahteraan pekerja dan keluarganya bisa menurun drastis,” ujarnya, di Pendopo Tumenggung Bahurekso saat melaunching PERMATA, Sabtu (29/11/2025).
Bupati menambahkan, Pemerintah Indonesia saat ini terus memperluas penyelenggaraan jaminan sosial sebagai upaya memastikan masyarakat dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya.
“Hal ini juga menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Kendal melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja untuk menghadirkan Program PERMATA sebagai wujud kepedulian dan komitmen kepada para pekerja rentan,” ujarnya.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten (Disperinaker) Kendal, Cicik Sulastri mengatakan, Program PERMATA merupakan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan.
Dijelaskan, program ini mengedepankan prinsip gotong royong dan berkeadilan, menyasar masyarakat pada desil 1 hingga 5 berdasarkan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Program ini disusun secara sistematis dan berkelanjutan untuk memastikan para pekerja rentan memiliki jaring pengaman ketika menghadapi risiko pekerjaan. Tahun 2025 ini, Pemkab Kendal baru mampu melindungi sebanyak 5.650 pekerja rentan selama dua bulan, yakni November dan Desember,” jelas Cicik.
Lebih lanjut, Kadisperinaker Kendal menambahkan, Pemkab Kendal berkomitmen memperluas jumlah penerima manfaat di tahun berikutnya.
“Pada tahun 2026, pemerintah daerah menargetkan mampu melindungi 2.500 pekerja rentan melalui program Jaminan Keselamatan Kerja atau JKK dan Jaminan Kematian atau JKM selama 12 bulan penuh, dari Januari hingga Desember 2026,” beber Cicik.
Melalui Program PERMATA, lanjut Kadisperinaker Kendal, diharapkan tidak ada lagi pekerja rentan yang harus menanggung risiko pekerjaan tanpa perlindungan.
“Melalui program ini, Pemerintah Kabupaten Kendal berharap menjadi pondasi kuat dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat ketahanan ekonomi keluarga pekerja di Kabupaten Kendal,” tandas Cicik. (HS-06)