HALO JEPARA – Pemerintah Kabupaten Jepara menjamin tidak ada diskriminasi bagi penyandang disabilitas.
Hal itu disampaikan Kabag Kesra Setda Jepara, Agus Bambang Lelono, saat mewakili Penjabat (Pj) Bupati Jepara, H Edy Supriyanta, dalam Rapat Koordinasi Penyandang Disabilitas di Gedung Shima, Setda Jepara. Rabu (22/11/2023).
Agus Bambang Lelono menjelaskan, sesuai UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, BUMN dan BUMD, wajib mengalokasikan 2 persen dari seluruh pegawai, untuk penyandang disabilitas.
Adapun untuk swasta, diwajibkan minimal mempekerjakan penyandang disabilitas, satu persen dari selurh pegawai.
“Merujuk data yang dihimpun Diskopukmnakertrans, di Kabupaten Jepara terdapat 12 perusahaan yang menaungi 41.231 tenaga kerja. Dari jumlah tersebut, total pekerja disabilitas berjumlah 411 orang (1,02 %),” kata dia, seperti dirilis jepara.go.id.
Ia menambahkan, lahirnya UU Nomor 8 Tahun 2016 telah membawa dampak signifikan.
Sebelum adanya UU ini, penyandang disabilitas ditempatkan hanya sebagai objek. Namun sekarang telah berubah menjadi subjek yang diakui keberadaannya sebagai manusia bermartabat dan memiliki hak yang sama.
“Wujud dukungan Pemerintah Kabupaten Jepara terhadap penyadang disabilitas juga telah dituangkan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas,” tambahnya.
Agus Bambang Lelono mengatakan, berkumpulnya rekan-rekan penyandang disabilitas pada rakor ini juga menjadi salah satu wujud perhatian dan dukungan pemerintah. Ini juga menjadi sarana untuk meningkatkan sinergitas antara Pemerintah Kabupaten Jepara dengan rekan-rekan penyandang difabel.
“Melalui pertemuan ini semoga dapat menyuntikkan semangat baru, memacu motivasi, sebagai sarana peningkatan kualitas sumber daya dan kompetensi, serta menjadi wahana menguatkan tali silaturrahmi dan kerja sama di antara rekan-rekan penyandang disabilitas,” kata Agus.
Agus Bambang Lelono berpesan, agar para penyandang disabilitas tetap semangat dan jangan pernah berkecil hati.
Menurut dia keterbatasan bukanlah sebuah halangan untuk maju. Para penyandang disabilitas pun, bisa menunjukkan kemampuan, meski dengan cara berbeda.
“Kita harus sepakat, bahwa disabilitas tidak boleh kita maknai sebagai ketidakmampuan. Namun harus kita maknai sebagai kemampuan yang berbeda. Sebagaimana kita menyebut kata difabel yang berarti different ability (kemampuan yang berbeda),” pesannya.
Hadir dalam acara tersebut, Sub Koordinator Penempatan Perluasan Kesempatan Kerja Pelatihan dan Produktifitas DiskopUKMnakertrans Amrina Rosyida, Subkordinator Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Dinkes Jepara Muslimin. (HS-08).