in

Pemkab Blora dan KPK Gelar Sosialisasi Pajak Restoran

Wakil Bupati Blora, Tri Yuli Setyowati memberikan sambutan dalam sosialisasi optimalisasi pajak daerah, khususnya pajak restoran, di Pendopo Kabupaten Blora. (Foto : Blorakab.go.id)

 

HALO BLORA – Pemerintah Kabupaten Blora dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, memberi arahan dan sosialisasi optimalisasi pajak daerah, khususnya pajak restoran, diikuti para pelaku usaha rumah makan dan restoran di Blora.

Hadir dalam sosialisasi di Pendopo Kabupaten Blora itu, dihadiri tim dari Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Uding Juharudin dan Azril Zah; Wakil Bupati Blora, Tri Yuli Setyowati; dan Sekretaris Daerah Kabupaten Blora, Komang Gede Irawadi.

Pada kesempatan ini, Wakil Bupati Blora, Tri Yuli Setyowati menyampaikan, Pemkab Blora akan semakin gencar melakukan sosialisasi melalui berbagai cara, berkaitan dengan kewajiban pajak restoran sebesar 10 persen.

Pajak tersebut akan dipungut oleh pihak restoran dari konsumen dan selanjutnya disetorkan ke pemerintah.

Untuk dasar hukum pajak tersebut tertuang dalam Perda Kabupaten Blora Nomor 5 tahun 2012 tentang pajak daerah; Peraturan Bupati Blora Nomor 2 tahun 2013 tentang ketentuan pelaksanaan Perda Kabupaten Blora No 5 tahun 2012 tentang pajak daerah; serta Peraturan Bupati Blora Nomor 13 tahun 2020 tentang tata cara pelaporan, pembayaran, dan pengawasan pajak daerah melalui sistem elektronik.

Tri Yuli Setyowati mengemukakan, pajak daerah merupakan salah satu unsur pembentuk pendapatan asli daerah atau PAD.

Dari sepuluh jenis pajak daerah salah satunya adalah pajak restoran, di mana merupakan pajak yang turut memberikan kontribusi besar.

“Kontribusi pajak restoran sangat erat hubungannya dengan kesadaran pembayaran pajak oleh wajib pajak, potensi pajak restoran sebenarnya cukup besar dan masih bisa dioptimalkan lagi,” kata dia, seperti dirilis Blorakab.go.id.

Berkaitan dengan pajak restoran tersebut, menurut Wabup, diperlukan pengawasan yang efektif.

Sehingga diperoleh data dan laporan omzet yang tepat, karena akhirnya berdampak pada jumlah pajak restoran yang disetorkan kepada pemerintah.

Salah satu upaya dalam pengawasan pajak yakni dengan menempatkan alat rekam transaksi pada beberapa objek pajak. Hal itu merupakan program dari KPK dalam rangka mendorong upaya optimalisasi PAD.

Tak hanya di hotel dan penginapan, rencananya penempatan alat rekam transaksi akan dikembangkan lebih luas menjangkau restoran-restoran yang ada di Blora.

“Pemasangan alat diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan omzet secara real dan tepat waktu, diharapkan dapat berdampak signifikan terhadap kenaikan penerimaan pajak restoran di Blora sehingga dapat mendukung pada pembiayaan pembangunan,” kata Wabup Blora

Sementara itu, tim dari Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Uding Juharudin, menegaskan kehadiran tim koordinasi dan supervisi KPK di Blora, dalam rangka melakukan pendampingan, supaya secara sistem pencegahan tidak ada lagi celah-celah untuk korupsi khususnya dari sektor pajak.

Dari 8 area intervensi pencegahan korupsi, kali ini difokuskan pada optimalisasi pendapatan daerah khususnya pajak daerah.

“Kami ingin memastikan bahwa aturan-aturan kebijakan yang sudah ditetapkan dijalankan dengan sebaik-baiknya, maka kami bisa memonitor berapa tingkat kepatuhan pajak di Blora ini kami bisa monitor,” kata Uding.

Uding menegaskan bahwa para pelaku usaha restoran nantinya melakukan pemungutan pajak restoran sesuai ketentuan dari konsumen untuk kemudian disetorkan kepada pemerintah.

Kaitannya dengan setoran pajak, Ia juga mewanti-wanti agar para pelaku usaha restoran dan berbagai pihak lainnya tidak melakukan upaya-upaya pelanggaran hukum.

“Modus korupsi yang sudah kami identifikasi seperti uangnya sudah dipungut tapi tidak disetorkan ke kas daerah, itu bisa kategori penggelapan pajak, kami bisa periksa dan bisa dipidanakan, kemudian modus lain sebagian disetor dan sebagian tidak disetorkan, bisa juga yang nakalnya dari oknum dia kong kalikong dari petugas di pemda,” rincinya.

Apabila pelanggaran tersebut dilakukan nantinya pihak yang terlibat dapat berhadapan dengan aparat penegak hukum.

“Bila itu dilakukan, tidak hanya KPK saja yang bisa masuk, tetapi nanti dari kepolisian dan kejaksaan bisa masuk,” katanya.

Ditegaskannya, KPK akan mengingatkan jika kebijakan dan aturan yang ada tidak dijalankan dengan baik.

Termasuk bila nantinya masuk ke area penyimpangan maka akan diingatkan, tetapi bila sudah diingatkan dan tidak ada perbaikan, maka tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penindakan.

“Ini yang kami lakukan bagaimana penerimaan yang akan menambah PAD ini yang seharusnya masuk, kami ingin pastikan masuk semua,” ujarnya.

Hadir di acara sosialisasi, Kepala DPMPTSP Blora, Inspektorat Blora, Kepala BPPKAD Blora, para pelaku usaha restoran dan makanan se -Kabupaten Blora. (HS-08).

Kemenag Buka Pengajuan Bantuan Lembaga Mitra Pendidikan Islam

Salto dan Bergulung-gulung, Siswa di Blora Bawakan Tari Barongan di Gelar Karya Siswa Project Penguatan Profil Pelajar Pancasila