HALO SEMARANG – Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimas Katolik Kementerian Agama dan Ditjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), bekerja sama untuk melaksanakan Pendaftaran Tanah Badan Hukum Keagamaan Katolik di Indonesia.
Perjanjian Kerja Sama ditandatangani Dirjen Bimas Katolik Suparman dan Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah ATR/BPN Asnaedi di Jakarta.
Hadir mendampingi, Sekretaris Ditjen Bimas Katolik, Kasubdit Pemberdayaan Umat, serta pejabat fungsional pada Bagian Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum.
Dirjen Bimas Katolik, Suparman, mengatakan, kerja sama ini merupakan terobosan penting dalam upaya melindungi aset lembaga keagamaan Katolik.
Melalui sinkronisasi Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 21/Pnj/KEM-ATR/BPN/VI/2024 dan Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2025 tentang Badan Hukum Keagamaan Katolik, cakupan pendaftaran tanah kini diperluas.
“Jika sebelumnya perhatian lebih banyak tertuju pada tanah rumah ibadah, kini seluruh aset tanah yang dimiliki Badan Hukum Keagamaan Katolik, dapat memperoleh perlindungan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Suparman di Jakarta, seperti dirilis kemenag.go.id, pada Kamis (18/6/2026).
“Ini menjadi langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum atas aset-aset milik Badan Hukum Keagamaan Katolik sekaligus memperkuat pelayanan negara kepada umat Katolik di seluruh Indonesia,” sambungnya.
Suparman yakin, kebijakan ini akan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Katolik.
Kepastian status hukum tanah tidak hanya mengurangi potensi sengketa dan konflik pertanahan, tetapi juga memastikan aset-aset Gereja dapat dimanfaatkan secara optimal untuk pelayanan umat, pendidikan, kegiatan sosial, kesehatan, dan karya-karya pastoral lainnya.
Suparman menegaskan bahwa Ditjen Bimas Katolik akan segera mengoperasionalkan kerja sama tersebut melalui langkah-langkah implementasi yang terukur, sistematis, dan berorientasi pada hasil.
Ada lima langkah strategis yang akan dilakukan meliputi akselerasi inventarisasi dan validasi data tanah, pembentukan tim teknis pusat dan daerah, penguatan pendampingan melalui Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, sosialisasi kepada pengelola aset Badan Hukum Keagamaan Katolik, serta penyusunan pedoman teknis bersama ATR/BPN.
Direktorat Urusan Agama Katolik Ditjen Bimas Katolik juga akan mengalokasikan anggaran implementasi sebagai bentuk komitmen untuk memastikan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama berjalan efektif.
Dikatakan Suparman, keberhasilan program ini akan menjadi fondasi penting bagi tata kelola aset keagamaan yang lebih modern, tertib administrasi, dan memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi umat.
“Kami menaruh harapan besar agar program pendaftaran tanah Badan Hukum Keagamaan Katolik ini dapat masuk ke dalam perencanaan dan dukungan program nasional Kementerian ATR/BPN pada Tahun Anggaran 2027 dan tahun-tahun berikutnya, sehingga jangkauannya bisa lebih sistematis ke seluruh Indonesia,” tegas Suparman.
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah ATR/BPN, Asnaedi, menyampaikan dukungannya terhadap pelaksanaan kerja sama tersebut. Ia meminta seluruh jajaran ATR/BPN untuk membantu implementasi teknis di lapangan.
“Terkait petunjuk teknis dan kesinambungan pelaksanaan, akan kami susun nanti bersama Ditjen Bimas Katolik,” ujar Asnaedi.
Ia juga menegaskan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa akan menjadi bagian dari tindak lanjut kerja sama tersebut.
“Nanti akan ada tim lain juga untuk menangani jika terjadi sengketa,” tambahnya.
Melalui kerja sama ini, Ditjen Bimas Katolik tidak hanya memperkuat fungsi pembinaan dan pelayanan kepada umat, tetapi juga menghadirkan solusi konkret terhadap persoalan aset keagamaan yang selama ini dihadapi berbagai lembaga Katolik di daerah.
Dengan aset yang terlindungi secara hukum, Gereja dan lembaga-lembaga Katolik dapat lebih fokus menjalankan misi pelayanan kepada masyarakat, sementara negara hadir memberikan kepastian, keadilan, dan perlindungan bagi seluruh warga tanpa terkecuali. (HS-08)


