HALO SEMARANG – Muhammad Adhi Nugroho (28) warga Barusari, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang yang ditetapkan sebagai pelaku pembunuhan wanita di kamar kos Peterongan, mengaku sakit hati dengan korban hingga nekat membunuhnya.
Hubungan dia dengan korban bernama Robiatul Adawiyah ini sudah berjalan selama setahun. Dirinya mengenal korban lewat aplikasi kencan sejak dua tahun lalu.
Pelaku yang berpacaran dengan korban ini juga kesal karena korban dianggap tak komitmen dalam menjalani hubungan. Ditambah korban sering kali berpergian bersama laki-laki selain dirinya.
“Karena saya pacarnya korban, saya ingin ada komitmen, tapi dia tidak mau. Dia bilang jangan ganggu aku, jangan ngekang, saya butuh relasi, butuh temen. Dan saya sedikit sakit hati,” ujarnya saat dihadirkan dalam rilis kasus di Polrestabes Semarang, Selasa (22/10/2024).
Ia menjelaskan, sebelum kejadian, dirinya memergoki korban berpergian bersama seorang pria lain dari media sosial. Pelaku makin murka ketika korban menyembunyikan storynya dari akun sosial medianya.
“Saya ngabarin saja kalau saya sudah sampai di rumah (kosnya). Tapi dia gak bales ternyata dia keluar sama cowok lain dan saya ada akun fake terus muncul storynya,” katanya.
Ia kemudian mencari korban dengan mengendarai sepeda motor. Pelaku sempat membuntuti korban hingga tiba di depan kosnya. Setelah korban masuk ke kamar kos, pelaku juga sempat memberhentikan pria yang berpergian dengan korban dan menanyakan hubungannya.
Lalu karena kesal, dirinya merencanakan pembunuhan itu. Ia kemudian datang ke kamar kos korban yang berada di lantai dua tempat kos tersebut, dengan memanjat lewat dinding samping kos.
“Saya ketuk pintu, terus saya maksa masuk. Lalu waktu berdiri itu saya tusuk di bagian perut satu kali terus dia jatuh, saya makin membabi buta (menusuk-red) di dada. Terus setelah pingsan saya tusuk lagi di pinggang satu kali,” terangnya.
Sementara itu, Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, korban ditusuk sebanyak 15 kali oleh pelaku. Motif dalam kasus ini adalah pelaku cemburu karena melihat korban berpergian bersama pria lain.
“Korban mendapatkan luka sebanyak 15 tusukan, cukup sadis. Dia (pelaku-red) pacarnya korban, nah motifnya adalah cemburu karena melihat korban jalan sama cowok lain,” bebernya.
Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup. Saat ini barang bukti dan pelaku diamankan di Polrestabes Semarang untuk proses hukum lebih lanjut. (HS-06)