in

Pelaku Bisnis Tempat Hiburan di Kota Semarang Diimbau Patuhi Pengaturan Jam Operasional

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto saat diwawancarai awak media, belum lama ini.

HALO SEMARANG – Menjelang dan selama bulan suci puasa serta Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah, para pelaku usaha tempat hiburan di Kota Semarang seperti diskotik atau kelab malam, pub, panti pijat, karaoke, biliard, SPA telah diatur jam buka dan tutupnya oleh Pemerintah Kota Semarang.

Pengaturan jam operasional usaha hiburan ini tercantum dalam surat edaran Walikota Semarang Nomor B/1588/III/2023 yang ditandatangani Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu di Semarang pada Senin tanggal 20 Maret 2023.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, pihaknya mengimbau semua pelaku usaha tempat hiburan atau entertaiment di Kota Semarang mematuhi aturan mengenai jam operasional selama bulan puasa yang sudah disepakati bersama.

Misalnya untuk karaoke keluarga buka pukul 15.00 WIB dan tutup pukul 24.00 WIB. Lalu selama bulan puasa tempat hiburan, seperti diskotik, kelab malam, pub, dan bar dibuka pukul 18.00 WIB tutup pukul 01.00 WIB.

“Kami imbau semua pengelola tempat usaha hiburan di Kota Semarang mematuhi aturan jam operasional selama bulan puasa dan Idul Fitri /Lebaran 1444 Hijriah. Jika aturan karaoke misalnya pukul 24.00 WIB dan Diskotik pukul 01.00 WIB selesai waktu operasionalnya, langsung ditutup, melebihi jam operasional akan ditertibkan,” terang Fajar, Selasa (21/3/2023).

Pihaknya juga meminta pengelola tempat hiburan untuk menutup tempat usahanya menjelang puasa, baik diskotik, kelab malam, pub, panti pijat sehat, karaoke, biliard dan SPA serta bar, baik di dalam hotel dan luar hotel pada 21-22 Maret 2023 atau selama dua hari. Selanjutnya, saat Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah atau Lebaran semua tempat hiburan ditutup pada tanggal 20-24 April 2023.

Sementara itu, Negro Sefni, Ketua Paguyuban Intertainment Semarang (Pagersemar) mengatakan, siap mematuhi kebijakan pemerintah Kota Semarang yang mengeluarkan pengaturan jam operasional pelaku bisnis tempat hiburan. Karena diakui sudah jadi kesepakatan bersama dan seperti tahun-tahun sebelumnya. Para pengusaha entertain sudah pasti lebih siap menghadapi kondisi puasa di Kota Semarang.

“Dengan adanya aturan jam operasional buka dan tutup yang pastinya berdampak membuat pengunjung berkurang. Yang terpenting adalah kita tetap produktif di bulan puasa ini. Dan kami siap mendukung upaya dari Pemerintah Kota Semarang untuk meningkatkan pelayanan di sektor pariwisata dengan menyediakan tempat hiburan yang bersih, sehat, nyaman dan aman serta ikut menjaga ketertiban masyarakat selama bulan puasa,” pungkasnya. (HS-06)

Brand Sepatu Lokal dan Raysportindo Gelar Sportainment di Yogyakarta

Cegah Ujaran Kebencian dan Kampanye Hoax Bertebaran di Medsos, Bawaslu Kota Semarang Gandeng Influence