in

Cegah Ujaran Kebencian dan Kampanye Hoax Bertebaran di Medsos, Bawaslu Kota Semarang Gandeng Influence

Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman saat memberikan sambutan acara sosialisasi Jaringan JDIH dan Keterbukaan Informasi Publik, baru-baru ini.

HALO SEMARANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang mengandeng para enfluencer dan kreator media sosial (medsos) untuk ikut mengawasi ujaran kebencian dan bertebarannya informasi hoax dalam kampanye menjelang Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman mengatakan, sesuai amanat Undang-Undang, Bawaslu memiliki wewenang mengawasi proses pemilu, diantaranya pengembangan pengawasan pertisipatif.

Terkait pengembangan pengawasan, pihaknya menggandeng influencer dan kreator media sosial. Tujuannya agar bisa mencegah kampanye negatif di media sosial (medsos).

“Kita harap mereka bisa memberi informasi seluas-luasnya kepada masyarakat lewat medsos. Menurut kami, influencer dan kreator efektif untuk sampaikan informasi karena kegiatan mereka banyak di medsos. Jangan sampai medsos jadi ruang-ruang disintegrasi bangsa,” terang Arief, Selasa (21/3/2023).

Pihaknya telah melihat semua pihak dalam pesta demokrasi akan menggunakan medsos sebagai media kampanye.

“Ini yang perlu kita antisipasi. Yang kita antisipasi di medsos, yakni hate speach (ujaran kebencian) dan hoax,” paparnya.

Ia menjelaskan mengacu Undang Undang Nomor 7 pasal 270 telah diatur larangan kampanye yang bersifat menghasut, mengadu domba dan mengarah pada perpecahan.

“Ini yang akan kita masifkan sosialisasi kepada masyarakat,” terangnya.

Dia menerangkan pihaknya jika menemukan hal-hal yang mengarah pada ujaran kebencian dan hoax, tak serta merta pihaknya menjustifikasi. Tentu akan ada proses verifikasi.

“Kita bahkan punya kewenangan meneruskan informasi ini dan bisa take down akun yang sebarkan ujaran kebencian dan hoax,” pungkas Arief. (HS-06)

Pelaku Bisnis Tempat Hiburan di Kota Semarang Diimbau Patuhi Pengaturan Jam Operasional

KPU Jateng Sosialisasikan Dapil dan Alokasi Kursi DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota di Kendal