HALO KENDAL – Meski Bawaslu telah mengelurkan imbauan kepada seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 untuk tidak melakukan kegiatan berpotensi kampanye sebelum dimulainya masa kampanye, namun di sejumlah titik di Kendal masih ditemukan gambar calon dengan ajakan untuk mencoblos.
Padahal, Bawaslu telah menegaskan, terhitung mulai tanggal 4 – 27 November 2023 merupakan waktu dilarang kampanye. Sehingga peserta pemilu diimbau untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur kampanye pemilu dan ajakan untuk memilih, sebelum jadwal dan tahapan kampanye pemilu dimulai.
Saat dikonfirmasi, Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan, sesuai surat Ketua Bawaslu RI nomor 774, sosialisasi masih diperbolehkan, namun yang memuat unsur ajakan untuk memilih seperti ayo coblos atau gambar tanda paku, yang seperti itu akan ditertibkan.
Saat diperlihatkan sejumlah foto gambar calon dengan muatan ajakan untuk mencoblos Hevy menjawab, yang seperti itu memang dilarang.
“Ya yang seperti itu tidak boleh. Karena ada gambar tanda coblosnya,” jawab Ketua Bawaslu Kendal melalui pesan singkat.
Hevy menjelaskan, besok Senin (6/11/2023) pihaknya akan menggelar rakor dengan parpol peserta pemilu, terkait hal tersebut.
“Setelah rakor besok pagi, nanti bawaslu akan memberi waktu terlebih dahulu kepada parpol untuk menurunkan sendiri tanda gambar yang bermuatan ajakan. Kalau tidak diturunkan, baru nanti ditertibkan,” jelasnya.(HS)