in

Otoritas Jasa Keuangan Imbau Masyarakat Lebih Waspadai Tawaran Investasi Ilegal

Sumber : tribratanews.polri.go.id

 

HALO SEMARANG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat untuk lebih waspada, sebelum berinvestasi.

Jangan sampai masyarakat terjebak investasi ilegal atau investasi bodong dan penipuan sejenis, hingga akhirnya menuai kerugian.

Hal itu diungkapkan Analis Eksekutif Departemen Perlindungan Konsumen, Sekretariat Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) OJK, Irhamsah, seperti dirilis  tribratanews.polri.go.id, Senin (9/9/2024).

Penipuan melalui investasi ilegal, biasanya dilakukan dengan menawarkan bunga tinggi dan kemudahan membuat aplikasi.

Namun jika sudah terjerat, korban akan kesulitan mengambil kembali dana yang sudah disetorkan.

Irhamsah juga menjelaskan, kesulitan korban untuk mengambil kembali uangnya, antara lain karena dana tersebut sudah digunakan atau dibagi-bagikan kepada para member lama.

Modus investasi ilegal dan penipuan, biasanya dengan cara impersonation atau menduplikasi nama situs maupun media sosial milik entitas berizin, dengan tujuan menipu masyarakat.

Pada awal 2024 ini, Satgas mencatat lebih dari 100 situs maupun sosial media yang dilaporkan kemudian ditindaklanjuti dengan pemblokiran kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Selanjutnya ia juga mengungkapkan selain impersonation penipuan juga bisa dilakukan dengan scam (mendapatkan uang melalui kontak komunikasi seperti media chat dan telepon).

Pelaku juga sering menggunakan teknik phising, untuk memancing pengguna komputer untuk mengungkap user ID, password/PIN, nomor serta masa berlaku kartu kredit, CVV) dengan menggunakan situs palsu.

“Ada juga modus smishing atau penipuan melalui pesan singkat atau SMS yang bertujuan untuk mencuri informasi pribadi, keuangan, atau identitas korban dan modus Vishing atau penipuan melalui telepon dengan berpura-pura menjadi customer service, keluarga korban,” jelasnya.

Oleh karena itu, OJK terus mengingatkan apabila masyarakat menerima penawaran investasi dengan iming-iming imbal hasil tinggi maka lakukan 2L yakni Legal (apa status perizinannya baik badan hukum dan produknya) dan Logis ( imbal hasil wajar dan memiliki risiko).

OJK melalui satuan tugas (Satgas) telah dan terus berupaya melakukan pencegahan seperti memberikan edukasi masyarakat luas, crawling data melalui sistem Waspada Investasi; serta melakukan upaya penanganan seperti mengumumkan investasi ilegal kepada masyarakat, cyber patrol dan mengajukan blokir situs dan aplikasi secara rutin ke Kominfo, serta melaporkan informasi kepada Bareskrim Polri.

“Pemberantasan aktivitas keuangan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat, antara lain berupa sikap kehati-hatian dan kewaspadaan saat menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung jawab,” jelasnya.

Ia menambahkan juga berencana membentuk Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan atau Pusaka.

Sementara itu, Kepala OJK Jawa Tengah-DIY, Sumarjono, mengakui di wilayahnya Jateng dan DIY sudah ada beberapa kasus investasi ilegal seperti melalui simpan pinjam koperasi yang tidak memiliki izin dan menghadapi hal tersebut sudah berkoordinasi dengan Satgas PASTI, Polda Jateng, Dinas Koperasi, dan stakeholder terkait.

“Kami terus memberantas kasus investasi ilegal ini bersama Satgas Pasti, memberikan edukasi kepada masyarakat. Pilihlah yang legal dan logis,” jelasnya.  (HS-08)

Kemenparekraf Perkuat Ekosistem Ekraf Kabupaten Tabanan melalui Kelana Nusantara

Jelang Pilkada 2024, Polres Kudus Gelar Patroli Skala Besar