in

Operasi Zebra 2022 Bakal Digelar, Catat Waktunya

Foto : humas.polri.go.id

 

HALO SEMARANG – Polri akan menggelar razia kendaraan dalam Operasi Zebra 2022, yang berlangsung selama 14 hari atau dua pekan.

Adapun waktu razia kendaran yang digelar Polri dalam Operasi Zebra 2022, terhitung Senin (3/10/2022) hingga Minggu (16/10/2022) di seluruh Indonesia.

Kasubbag Ren Ops Bagops Korlantas Polri, AKBP Agung Nugroho, mengatakan, mekanisme penindakan dalam Operasi Zebra 2022, tidak dilakukan dengan tilang manual, melainkan dengan menggunakan tilang elektronik.

“Operasi Zebra tahun ini dilarang melaksanakan penilangan secara manual, seluruh penilangan dilaksanakan dengan sistem ETLE statis maupun mobile dan dengan teguran simpatik,” kata Agung, Kamis (29/9/2022), seperti dirilis humas.polri.go.id.

Lebih lanjut Agung menegaskan, para pengguna jalan diharapkan agar patuh terhadap aturan lalu lintas dan rambu-rambu yang berlaku, terlebih ETLE telah berlaku di seluruh Indonesia.

Adapun sasarannya, seperti dikutip dari akun Twitter @TMCPoldaMetro, antara lain mengemudi dengan melawan arus, berkendara sambil mabuk, hingga mengemudikan mobil tanpa sabuk pengaman.

  1. Melawan Arus

Pasal 287. Sanksi denda paling banyak Rp500 ribu.

  1. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol

Pasal 293 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp750 ribu.

  1. Menggunakan HP saat Mengemudi

Pasal 283 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp750 ribu.

  1. Tidak Menggunakan Helm SNI

Pasal 291. Sanksi denda paling banyak Rp250 ribu

  1. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman

Pasal 289. Sanksi denda paling banyak Rp250 ribu

  1. Melebihi Batas Kecepatan

Pasal 287 Ayat 5. Sanksi denda paling banyak Rp500 ribu

  1. 7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM

Pasal 281. Sanksi denda paling banyak Rp1 juta

  1. 8. Kendaraan Roda Dua yang Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar

Pasal 285 ayat 1. Sanksi denda paling banyak Rp250 ribu

  1. 9. Kendaraan Bermotor Tidak Memenuhi Persyaratan Layak Jalan

Pasal 286. Sanksi denda maksimal Rp500 ribu

  1. Berbocengan Sepeda Motor Lebih dari Dua Orang

Pasal 292. Sanksi denda paling banyak Rp250 ribu

  1. Kendaraan Bermotor Tidak Dilengkapi STNK

Pasal 288. Sanksi paling banyak Rp500 ribu

  1. Melanggar Bahu Jalan

Pasal 287. Sanksi denda paling banyak Rp750 ribu

  1. Pemasangan dan Penggunaan Rotator atau Sirene pada Kendaraan Pelat Hitam

Pasal 287 ayat (24). Sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu

  1. Penertiban Kendaraan yang Memakai Pelat Rahasia / Pelat Dinas (HS-08)

Pacu Kinerja PLKB, Pemkab Batang Serahkan Kendaraan Operasional Baru

Kabiddokkes Polda Jateng Resmikan Gedung Rehabilitasi Klinik Pratama Polres Pekalongan