in

Operasi Sikat Jaran Candi 2020, Polres Kendal Berhasil Amankan 8 Pelaku Pencurian dengan Kekerasan

Para tersangka dan barang bukti kasus pencurian dengan pemberatan yang dihadirkan dalam gelar perkara di polres Kendal, Senin (3/8/2020).

 

HALO KENDAL – Polres Kendal menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan beberapa kasus lain yang terjadi di wilayah hukum Polres Kendal, Senin (3/8/2020).

Konferensi pers yang berlangsung di halaman Mapolres Kendal disampaikan oleh Kapolres Kendal, AKBP Ali Wardana didampingi Wakapolres Kompol Sumiarta, Kasat Reskrim AKP Aji Darmawan, Kasat Reskrim, KBO, dan Kanit Reskrim Polres serta Humas Polres Kendal.

Dalam keterangan persnya, Kapolres AKBP Ali Wardana mengatakan, sebanyak delapan tersangka kasus pencurian dengan pemberatan berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Kendal selama pelaksanaan Operasi Sikat Jaran 2020.

“Mereka yang diamankan yakni RH (35) warga Kaliwungu Kendal, ETN (26) alias Landak warga Kaloran Temanggung, BND (41) warga Limbangan Kendal, NS alias Ompong (31) warga Bugangin Kendal,” ungkap Kapolres.

Ditambahkan, tersangka lainnya adalah AGS alias Doplak (20) warga Ngampel Kendal, DSU alias Ndok (25) warga Kembangarum Semarang, dan JMW (32) warga Cepiring Kendal.

Menurutnya, Dalam melakukan tindak pencurian dengan pemberatan, masing-masing tersangka melakukan perbuatannya tersebut di lokasi yang terpisah.

“Jadi para tersangka ini melakukannya di lokasi terpisah. Petugas yang berhasil mengamankan delapan tersangka juga di tempat yang berbeda,” jelas Kapolres.

Pencurian dengan pemberatan yang dilakukan delapan tersangka ini rata-rata modus operandinya mencuri kendaraan sepeda motor.

Ali Wardana menambahkan, dari beberapa tersangka tersebut ada salah satu tersangka, yakni NS, saat ditangkap petugas juga kedapatan membawa narkotika siap edar jenis sabu-sabu sebanyak 42 paket.

“Kasus itu kini ditangani Satresnarkoba,” imbuhnya.

Selain tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa kendaraan sebanyak 6 unit sepeda motor dan kunci letter T dan Y.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka ini dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 dan 9 tahun penjara,” pungkas Kapolres.(HS)

Ketua Karang Taruna Kendal Apresiasi Kinerja Kepolisian Dalam Pengungkapan Kasus Order Fiktif Desa Jungsemi

Komisi C DPRD Kendal Minta Pembangunan TPA Baru Dipercepat