in

Oknum Polisi Polres Wonogiri yang Lakukan Pemerasan Pernah Tiga Kali Disidang Disiplin 

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy saat jumpa pers terkait oknum polisi Polres Wonogiri berinisial PPS terlibat dalam komplotan kejahatan pemerasan disertai ancaman.

HALO SEMARANG – Seorang oknum polisi dari Polres Wonogiri berinisial PPS ditetapkan sebagai tersangka usai terlibat dalam komplotan kejahatan pemerasan disertai ancaman di Surakarta. Pria berpangkat Bripda itu ternyata adalah oknum polisi bermasalah yang sudah beberapa kali melakukan sidang disiplin dari kepolisian.

“Sudah tiga kali lakukan sidang disiplin di Polres Wonogiri. Anggota oknum polisi ini memang bermasalah dan saat ini masih dalam pengawasan,” ujar Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy saat jumpa pers di Mapolda Jateng, Kamis (21/4/2022).

Aksi pemerasan oknum polisi itu dilakukan dengan modus memfoto target saat keluar dari hotel kemudian memfitnahnya telah melakukan perbuatan zina lalu meminta sejumlah uang. Kejahatan itu ia lakukan bersama komplotannya yaitu SNY (22) warga Bawen, Kabupaten Semarang, RB (43), TWA (39) warga Surakarta dan ES (36) warga Pati.

Iqbal mengatakan, dari hasi interogasi sementara, aksi kejahatan serupa yang dilakukan oleh komplotan tersebut sudah beberapa kali terjadi di Kabupaten Boyolali, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Klaten dan Kota Surakarta.

“Untuk total aksinya masih dalam pengembangan,” tuturnya.

Data yang diperoleh, pelanggaran selain pemerasan yang dilakukan oknum polisi dari Polres Wonogiri Polsek Slogohimo berinisial PPS yaitu:

  1. Berfoto dengan tahanan residivis hingga membuat perguruan badiri bentrok.
  2. Melakukan pemukulan terhadap pacarnya hingga luka-luka.
  3. Membubarkan latihan perguruan beladiri dengan senpi (senjata api).
  4. Melakukan penganiayaan terhadap pacarnya dan merusak hp pacarnya.
  5. Memeras orang di hotel-hotel.

“Selain pidana nanti yang akan kita naikan, juga disiplin dan kode etik sesuai dengan Pasal 22 Perkapolri No.14 Tahun 2011 dengan ancaman rekomendasi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) melakui proses sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri),” jelasnya. (HS-06)

Dengar Sambatan Masyarakat, Ganjar Kirim Tim Assessment ke Grabag

Selain Ziarah, Ini Program Promosi Pegadaian Kanwil XI Semarang Peringati Hari Kartini