HALO SRAGEN – Ketua Komisi A DPRD Jawa Tengah, Muhammad Saleh mempertanyakan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru tahap 1 formasi tahun 2021, yang hingga kini belum keluar.
Hal itu disampaikan Muhammad Saleh, ketika memimpin sejumlah wakil rakyat, melakukan kunjungan kerja ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Sragen, belum lama ini.
Menurut dia, masalah ini perlu dikawal, karena para guru PPPK tersebut kini sudah resah dan mempertanyakan nasib mereka. Apalagi kemudian muncul kabar, bahwa pada 2023 mendatang, pemerintah akan menghapuskan tenaga honorer.
“Banyak teman-teman tenaga teknis yang bingung tanya ke kita bagaimana nasib mereka. Apalagi PPPK ini kan baru dibuka untuk pendidikan dan pertanian sedangkan di dinas banyak tenaga teknis yang sudah lama mengabdi tapi tidak tahu kejelasannya bagiamana,” kata Legislator Golkar itu.
Menanggapi hal itu, Plt Kepala BKD Kabupaten Sragen Hargianto, menjelaskan proses pemberkasan PPPK terdiri atas dua tahap, yang pertama pengisian daftar riwayat hidup sejumlah 789 orang, yang dilaksanakan sampai 20 Januari 2022. Kemudian, usul penetapan NIP sampai 31 Januari 2022.
Hargianto menyampai, ada beberapa kendala yang dihadapi, salah satunya surat dari pusat (BKN/Men PAN-RB/Kemendikbud) selalu datang mendekati batas waktu. Pemahaman calon PPPK terhadap proses pemberkasan berbasis IT yang tidak merata, juga menjadi kendala.
“Sampai saat ini, kami selalu berkoordinasi dengan stakeholder terkait yaitu BKN, Kemendikbud, dan Kemenpan. Kami juga memberikan pembekalan untuk calon PPPK, dan selalu melakukan koordinasi dengan calon PPPK di grup media Sosial,” kata dia.
Untuk masalah tenaga honorer yang akan dihapuskan pada tahun 2023, Hargianto mengatakan karena hal itu adalah wewenang Pemerintah Pusat. Maka dari itu pihaknya hanya menunggu arahan.(HS)