in

Mulai 1 Juni 2026, PDAM Tirta Moedal Sesuaikan Tarif Air untuk Pelanggan Niaga dan Industri

Direktur Utama PDAM Tirta Moedal, Ady Setiawan saat diwawancarai awak media, baru-baru ini.

HALO SEMARANG – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Moedal Kota Semarang resmi memberlakukan harmonisasi atau penyesuaian tarif air minum bagi pelanggan kategori niaga dan industri mulai 1 Juni 2026. Kebijakan tersebut diambil sebagai upaya menjaga keberlanjutan layanan, meningkatkan kualitas distribusi air, serta mendukung pengurangan penggunaan air tanah di Kota Semarang.

Direktur Utama PDAM Tirta Moedal, Ady Setiawan, mengatakan penyesuaian tarif ini hanya berlaku untuk pelanggan golongan niaga dan industri. Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur tarif air minum.

Menurut Ady, penerapan tarif baru sebenarnya direncanakan sejak tahun 2025. Namun pelaksanaannya ditunda karena Pemerintah Kota Semarang ingin lebih dulu mengevaluasi kinerja pelayanan PDAM kepada pelanggan.

“Seharusnya penyesuaian tarif ini sudah dilaksanakan pada tahun 2025. Namun Kuasa Pemilik Modal (KPM) yang juga Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, ingin melihat terlebih dahulu kualitas pelayanan PDAM kepada masyarakat. Karena itu pelaksanaannya baru dilakukan tahun ini,” ujar Ady Setiawan, Minggu (31/5/2026).

Ia menjelaskan, keputusan penyesuaian tarif tersebut telah disepakati dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang digelar pada Maret 2026. Rapat tersebut dihadiri KPM, jajaran direksi, dewan pengawas, serta sejumlah pihak terkait yang membahas berbagai langkah strategis untuk mendukung keberlanjutan pelayanan PDAM ke depan.

Ady menegaskan, saat ini penyesuaian tarif hanya menyasar pelanggan niaga dan industri. Sementara untuk kelompok pelanggan lainnya, masih akan dilakukan kajian dan evaluasi lebih lanjut.

“Berdasarkan keputusan RUPS, penyesuaian tarif diberlakukan khusus untuk pelanggan kategori niaga dan industri. Sedangkan golongan pelanggan lainnya masih akan dievaluasi secara mendalam,” katanya.

Menurutnya, harmonisasi tarif menjadi langkah penting agar operasional perusahaan tetap sehat dan mampu memberikan pelayanan yang lebih optimal kepada pelanggan. Dengan dukungan pendapatan yang memadai, PDAM dapat menjaga stabilitas tekanan air, meningkatkan kualitas layanan, serta memperluas akses air bersih bagi masyarakat.

Selain itu, kebijakan tersebut juga sejalan dengan upaya Pemerintah Kota Semarang untuk mengurangi ketergantungan penggunaan air tanah yang selama ini menjadi salah satu penyebab penurunan muka tanah di sejumlah wilayah.

Ady menambahkan, penyusunan Perwal Nomor 4 Tahun 2025 telah dilakukan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 21 Tahun 2020 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum.

“Seluruh proses telah melalui mekanisme yang berlaku. Kami juga sudah melakukan sosialisasi kepada Komisi B DPRD Kota Semarang, perwakilan pelanggan, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Umum PDAM Tirta Moedal, Yulianto Prabowo, mengungkapkan bahwa besaran kenaikan tarif bagi pelanggan niaga dan industri berkisar antara 10 hingga 25 persen. Persentase kenaikan tersebut berbeda-beda tergantung kelompok dan blok pemakaian masing-masing pelanggan.

“Untuk pelanggan industri maupun niaga, kenaikan tarif berada di kisaran 10 sampai 25 persen. Besarannya menyesuaikan kategori dan blok penggunaan air yang dimiliki pelanggan,” ujar Yulianto.

Ia menjelaskan, pelanggan industri dibagi dalam beberapa blok penggunaan, sehingga besaran tarif yang dikenakan tidak sama. Hal serupa juga berlaku untuk pelanggan niaga yang terbagi dalam sejumlah kategori.

Yulianto menambahkan, penyesuaian tarif ini merupakan yang pertama dilakukan dalam tujuh tahun terakhir. Sejak 2019, tarif air PDAM Tirta Moedal belum pernah mengalami perubahan.

Dari total sekitar 240 ribu pelanggan PDAM Tirta Moedal, pelanggan kategori niaga dan industri hanya mencapai sekitar 10 persen atau sekitar 20 ribu pelanggan.

“Jumlah pelanggan niaga dan industri sekitar 20 ribuan pelanggan dari total lebih dari 240 ribu pelanggan yang kami layani,” katanya.

Adapun pelanggan niaga mencakup seluruh pengguna air untuk kegiatan usaha, seperti toko, restoran, hotel, pusat perbelanjaan, hingga rumah sakit. Sementara pelanggan yang bergerak di sektor manufaktur dan pabrik masuk dalam kategori industri.

Dengan penyesuaian tarif tersebut, PDAM Tirta Moedal berharap mampu menjaga kualitas layanan sekaligus memperkuat kapasitas perusahaan dalam memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat Kota Semarang yang terus meningkat.(HS)

Dorong MIN Blora Tingkatkan Kualitas, Bupati Siap Gandeng Perguruan Tinggi

Immoderma dan Linda Mariani Salurkan Bantuan Pendidikan untuk Ponpes Anwariyah Hasaniyah Semarang