in

MSAT Tersangka Pencabulan Santriwati di Jombang Jawa Timur Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

 

HALO SEMARANG – Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) tersangka dugaan pencabulan santriwati di Pondok Pesantren (Ponpes) Sidiqiyah Jombang, terancam hukuman 12 tahun penjara.

Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Jatim, Sofyan Selle SH MH, mengatakan tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pasal 285 KUHP jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun.

“Tersangka akan kami dakwakan dengan pasal 285 KUHP jo Pasal 65 KUHP ancaman pidana 12 tahun, atau kedua pasal 289 KUHP jo pasal 65 KUHP ancaman pidana 9 tahun, atau pasal 294 Ayat 2 jo pasal 65 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun,” kata Aspidum Kejati Jatim, Sofyan, keterangan pers di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Jumat (8/7/2022).

Setelah penyerahan dari kepolisian, tersangka beserta barang bukti, segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya dan akan ditindaklanjuti dengan persidangan.

“Berkat kerja sama ini, kami berhasil menindaklanjuti pemeriksaan kasus  pencabulan ini. Mudah-mudahan dapat terbukti di persidangan nanti,” ujarnya, seperti dirilis tribratanews.jatim.polri.go.id, Jumat (8/7/2022).

Terkait proses peradilan di Surabaya, Kejari Jombang Tengku Firdaus, mengatakan hal ini untuk menjaga kondusifitas persidangan.

Berdasarkan pertimbangan Forkopimda Jombang, termasuk Kapolres Jombang, Kajari Jombang melalui PN Jombang, mengusulkan kepada Mahkamah Agung untuk memindahkan tempat persidangan.

Hal ini didasarkan ketentuan pasal 285, jadi tentunya atas dasar pertimbangan tersebut.

Ketua MA, kemudian memutuskan tentang penunjukan PN Surabaya, untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama terdakwa M Subchi bin M Muchtar Mu’thi (MSAT).

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, Polri telah menjemput paksa MSAT, tersangka dugaan pencabulan santriwati di Pondok Pesantren (Ponpes) Sidiqiyah Jombang dengan, Kamis (7/7/2022).

“Dengan berbagai upaya, tersangka bisa kami temukan dan kami bawa ke tempat ini, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo, Jawa Timur,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto.

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Totok Suharyanto menambahkan, bahwa pada Jumat (8/4/2022), Polri telah melakukan penyerahan tahap dua, untuk tersangka MSAT beserta barang bukti. Penyerahan tersangka beserta barang bukti, diterima jaksa penuntut umum (JPU), disaksikan Aspidum dan Kajari Jombang.

“Sesuai aturan kita telah melaksanakan kewajiban menyerahkan tersangka dan barang bukti sekaligus tahap berikutnya akan dilaksanakan rekan-rekan JPU,” ujarnya.

Adapun untuk 321 orang yang diamankan dalam proses penangkapan pada 7 Juli 2022, dilakukan oleh tim gabungan penyidik dari Dirreskrimum Polda Jatim dan Polres Jombang.

Dari 321 orang tersebut, polisi telah menetapkan lima tersangka, terdiri atas satu tersangka untuk peristiwa pengadangan pada Minggu (3/7/2022), dan empat tersangka untuk peristiwa Kamis (7/7/2022).

“Rencana siang hari ini (Jumat, 8/7/2022) kami lakukan penahanan terhadap lima tersangka dijerat Pasal 19 UU 12 tahun 2022 tentang tindak pidana asusila khususnya berkaitan dengan perbuatan mencegah, merintangi proses penyidikan.   dalam konteks ini saat dilaksanakan tahap dua dengan ancaman lima tahun,” kata Kombes Totok.

Lebih lanjut dikatakan, untuk 315 orang yang sudah diamankan, masih berstatus sebagai saksi dan mereka dipulangkan Jumat (8/7/2022) siang.

Sebelumnya, Tim gabungan Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim dan Polres Jombang, beberapa kali berupaya menjemput paksa MSAT, tersangka pencabulan santriwati pesantren Shiddiqiyah Ploso, Kabupaten  Jombang, Jawa Timur.

Namun upaya tersebut dihalangi oleh sejumlah orang. Upaya Polisi untuk melakukan pendekatan kepada pimpinan ponpes pun, tak bisa langsung membuahkan hasil.

Namun dengan berbagai upaya, Polidi akhirnya berhasil mengamankan MSAT. Dalam kegiatan itu, Polres Jombang juga mengamankan 320 orang, yang menghalangi upaya penegakan hukum tersebut.

Dalam sebuah video yang beredar, Pimpinan Pondok Pesantren Majma’al Bahroin Shiddiqiyyah meminta polisi tidak menangkap MSAT.

Dia mengatakan bahwa kasus pelecehan seksual yang menimpa anaknya itu, adalah fitnah.

“Demi untuk keselamatan kita bersama, demi untuk kejayaan Indonesia Raya, masalah ini masalah keluarga. Untuk keselamatan kita bersama, untuk kebaikan kita bersama, untuk kejayaan Indonesia Raya, masalah fitnah ini masalah keluarga. Untuk itu kembalilah ke tempat masing-masing jangan memaksakan diri mengambil anak saya yang kena fitnah ini. Semuanya itu adalah fitnah, Allahu Akbar,” kata ayah MSAT. (HS-08)

Kemenag Cabut Izin Pesantren Shiddiqiyyah

Kuota Murid Baru Beberapa SD Belum Terpenuhi, Ini Penjelasan Disdik Semarang