in

Motif Pembunuhan Sopir Taxi Online di Semarang, Pelaku Ingin Kuasai Mobil Korban

Pelaku perampokan dan pembunuhan sopir taxi online diamankan di Mapolrestabes Semarang, Selasa (25/7/2023).

HALO SEMARANG – Baghastian Wahyu Kisara, warga Kelurahan Balong, Kecamatan Jenawi, Kabupaten Karanganyar nekat merampok dan membunuh sopir taxi online bernama Fauzy Aribammar warga Pedurungan Kota Semarang. Korban ditemukan warga tergeletak dan meninggal dunia di jalan kampung Kelurahan Mugassari, Kecamatan Semarang Selatan, Senin (24/7/2023) dini hari.

Motif pelaku nekat melakukan aksi ini, untuk menguasai mobil korban. Modusnya, pria berusia 27 tahun tersebut memesan jasa transportasi melalui online kemudian membegalnya.

Setelah bersama target, ia kemudian mengancam dan menusuk tubuh korban menggunakan pisau yang telah disiapkan. Dalih pelaku mengaku tak segan-segan melakukan kejahatan karena terhimpit ekonomi.

Sebab dirinya mengklaim jika harus memenuhi kebutuhan keluarganya. Keuangan keluarga juga ia tanggung lantaran ayahnya menjadi narapi dana karena kasus pembobolan ATM.

“Saya butuh uang untuk adik saya yang kuliah. Tulang punggung keluarga karena ayah saya dipenjara, karena kasus ganjal ATM,” ujarnya saat dihadirkan dalam rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Selasa (25/7/2023).

Karena sangat membutuhkan uang tambahan, ia yang sedang bekerja di Semarang ini akhirnya merencanakan aksinya. Hasil rampasan kendaraan yang ia dapat akan dijual di sosial media untuk membayar biaya kuliah adiknya.

“Adik tidak minta biaya, cuman ibu minta tolong saya untuk biayain, kalau bisa buat tambah-tambah biaya kuliah. Niatnya saya jual di marketolace Facebook sekitar Rp 15 juta,” katanya.

Ia sebenarnya juga takut saat melakukan aksinya. Penusukan yang ia lakukan diakuinya dengan cara asal-asalan. Setelah membunuh korban, ia langsung kabur dengan mobil Innova Reborn milik korban ke tempat tinggalnya di Karanganyar.

“Di luar perkiraan saya kalau korban meninggal. Di awal saya nodong korban, saya suruh turun terus dia ngelawan, lalu saya sambil acak nusuk. Ditusuk karena panik karena pikiran saya penuh banget, saya enggak punya opsi lain. Ndak ada pikiran lain lagi, saya mikirin ya nodong korban lari tanpa melukai, saya bawa mobil pindah ke depan,” terangnya.

Sementara itu, Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menyebut atas perbuatannya, pelaku terancam pasal berlapis. Kepolisian menyangkakan pelaku dengan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian disertai dengan kekerasan.

Lalu pasal kedua yakni 338 KUHPidana tentang pembunuhan. Dan jeratan terakhir yakni Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.

“Sesuai undang-undang KUHP pelaku terancam hukuman mati atau seumur hidup,” imbuhnya.(HS)

Sopir Truk Tangki Air yang Jadi Pemicu Kecelakaan di Turunan Jatibarang Ditetapkan Tersangka

Ganjar Wujudkan Kemudahan Akses Air Bersih Warga Desa Plumbungan Banjarnegara