HALO PEKALONGAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan, dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-120 Kota Pekalongan, menghapus denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama April 2026, sebagai upaya meringankan beban warga, sekaligus mendorong percepatan penerimaan daerah.
Kepala Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekalongan, Cayekti Widigdo, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan hari jadi Kota Pekalongan, di mana masyarakat diharapkan turut merasakan manfaat langsung dari momentum tersebut.
“Dalam rangka percepatan pembayaran PBB sekaligus memeriahkan Hari Jadi ke-120 Kota Pekalongan, kami dari BPKAD mengusulkan kebijakan penghapusan denda PBB dan telah disetujui untuk diberlakukan selama bulan April ini,” kata Cayekti, Selasa (14/4/2026), seperti dirilis pekalongankota.go.id.
Ia menerangkan bahwa melalui kebijakan tersebut, masyarakat cukup membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda keterlambatan.
Hal ini menjadi kesempatan bagi wajib pajak untuk melunasi kewajiban mereka dengan lebih ringan.
“Di dalam SPPT biasanya tertera jumlah pokok dan dendanya. Nah, khusus selama bulan April ini, dendanya dihapus. Jadi masyarakat hanya membayar pokoknya saja, sehingga lebih ringan,” jelasnya.
Menurutnya, kebijakan serupa juga dilakukan oleh perangkat daerah lainnya sebagai bentuk sinergi dalam menyemarakkan hari jadi kota.
Misalnya, Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM yang mendorong pelaku usaha dan pusat perbelanjaan untuk memberikan diskon kepada masyarakat selama bulan April.
“Harapannya, seluruh kebijakan ini bisa dirasakan langsung oleh masyarakat. Jadi bukan hanya seremoni, tetapi ada manfaat nyata yang bisa dinikmati warga Kota Pekalongan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Cayekti mengungkapkan bahwa, sosialisasi kebijakan ini telah dilakukan secara masif melalui berbagai kanal, mulai dari media sosial hingga melalui jajaran pemerintah wilayah seperti camat, lurah, hingga RT/RW, agar informasi dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Ia menyebut, dari hasil pemantauan sementara, kebijakan ini menunjukkan dampak positif terhadap peningkatan realisasi penerimaan PBB.
Hingga akhir Maret 2026, capaian pembayaran PBB baru mencapai sekitar 6 persen atau sekitar Rp1,4 miliar dari target tahunan sebesar Rp16,25 miliar.
Namun, memasuki awal April, terjadi kenaikan signifikan sekitar 2 persen dalam waktu singkat.
“Di minggu-minggu awal April ini sudah ada kenaikan sekitar 2 persen. Ini menunjukkan adanya respons positif dari masyarakat. Kami melihat kemungkinan besar kebijakan penghapusan denda ini menjadi salah satu faktor pendorong,” ungkapnya.
Cayekti menilai, jika tren positif ini terus berlanjut, maka kebijakan serupa berpotensi menjadi strategi efektif dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).
“Kami berharap masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin. Selain meringankan beban, ini juga menjadi kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan Kota Pekalongan melalui peningkatan pendapatan daerah,” pungkasnya.
Salah satu warga, Siti Aminah (43), warga Kelurahan Podosugih, mengaku sangat terbantu dengan adanya kebijakan penghapusan denda PBB ini. Ia memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melunasi tunggakan pajaknya yang sebelumnya tertunda.
“Alhamdulillah sangat membantu sekali. Biasanya kalau ada denda jadi terasa berat, apalagi kalau menunggak beberapa tahun. Dengan adanya kebijakan ini, Saya jadi bisa melunasi karena hanya bayar pokoknya saja,” tutur Siti.
Hal senada juga disampaikan oleh warga lainnya, Kiki (47), warga Tirto, yang mengaku langsung membayar PBB begitu mengetahui adanya program tersebut.
“Saya dapat info dari grup RT, langsung saya manfaatkan. Ini kesempatan bagus, jarang-jarang ada penghapusan denda seperti ini. Jadi lebih ringan dan tidak memberatkan,” kata dia. (HS-08)