HALO SEMARANG – Sejumlah perusahaan di Semarang diduga belum sepenuhnya patuh terhadap aturan Kementerian Ketenagakerjaan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idulfitri 2026. Salah satu praktik yang mencuat adalah modus “cashback”, di mana pekerja diminta mengembalikan sebagian THR yang telah diterima.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Semarang, Michael, mengungkapkan pihaknya telah menerima sedikitnya 16 aduan dugaan pelanggaran THR sejak dibukanya Posko THR beberapa hari terakhir.
“Kasusnya beragam, mulai dari sektor ritel, transportasi hingga pabrik. Salah satu yang mencolok adalah modus cashback, pekerja menerima THR penuh, tapi diminta menyetor kembali hingga Rp2 juta,” ujarnya di Gedung DPRD Kota Semarang, Selasa (17/3/2026).
Michael menjelaskan, dugaan pelanggaran tidak hanya terkait THR. Sejumlah pekerja juga melaporkan praktik penggajian di bawah UMK dengan pola serupa, hingga pelanggaran jam kerja.
“Ada pekerja yang bekerja lebih dari 11 jam per hari, tapi upahnya tidak sesuai ketentuan. Ini jelas melanggar aturan ketenagakerjaan,” tegasnya.
Selain itu, banyak pekerja kontrak yang telah bekerja lebih dari enam bulan namun tidak menerima THR secara proporsional. Bahkan, terdapat laporan intimidasi hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.
“Ada yang dipaksa mengundurkan diri agar perusahaan tidak perlu membayar THR. Bahkan ada ancaman bagi pekerja yang berani melapor,” ungkapnya.
Keluhan juga datang dari para pengemudi ojek online (ojol) mitra aplikator. Mereka menilai pembagian Bantuan Hari Raya (BHR) tidak adil, terutama antara driver lama dan baru.
“Driver senior mendapat nominal lebih besar, sementara yang baru jauh lebih kecil. Ini juga menjadi perhatian kami,” katanya.
Seluruh aduan tersebut, lanjut Michael, akan segera ditindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang untuk proses verifikasi dan mediasi.
Fraksi PDI Perjuangan menegaskan akan mengawal kasus ini agar hak pekerja benar-benar terpenuhi sebelum Lebaran.
“Kami mendorong Disnaker bertindak tegas, tidak hanya memberi sanksi administratif formalitas, tapi memastikan THR benar-benar diterima pekerja,” tegasnya.
Pihaknya juga menjamin perlindungan identitas para pelapor guna mencegah intimidasi maupun ancaman pemecatan.
Michael berharap perusahaan yang terbukti melanggar dapat dikenai sanksi tegas sesuai aturan, agar tidak menjadi preseden buruk di dunia kerja.
“Jangan sampai kasus seperti ini terus berulang. Harus ada efek jera. Kami juga berharap persoalan ini bisa diselesaikan di tingkat Disnaker, tanpa harus berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap pemenuhan hak pekerja, khususnya menjelang Lebaran, masih menjadi pekerjaan rumah serius bagi semua pihak.(HS)