in

Modus Penipuan Baru Diungkap Polsek Tembalang Kota Semarang, Korban Seakan Diculik

ilustrasi penculikan anak.

HALO SEMARANG – Warga Tembalang, Kota Semarang, yang dikenal dengan inisial IDK, telah melaporkan dugaan penculikan anaknya kepada pihak kepolisian. Pelaku dalam kejadian ini meminta tebusan sebesar Rp 80 juta.

Peristiwa yang menegangkan ini terjadi pada malam hari Selasa, 27 Mei 2025. IDK menerima pesan melalui WhatsApp dari anaknya yang berinisial SA (20), yang meminta uang tebusan disertai ancaman akan disiksa jika permintaan tersebut tidak dipenuhi.

Merasa anaknya dalam situasi berbahaya, IDK segera menghubungi Polsek Tembalang untuk melaporkan dugaan penculikan tersebut. Laporan ini langsung ditindaklanjuti oleh Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng dan Polrestabes Semarang, yang segera bergerak untuk melacak keberadaan korban.

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa korban berada di Tembalang. Tim penyelidik menelusuri lokasi dan menemukan sepeda motor SA terparkir di sebuah hotel. Berdasarkan informasi yang diberikan oleh pihak hotel, SA ditemukan telah check-in seorang diri di kamar 306 sejak pukul 13.35 WIB hari itu.

“Anak korban, SA, ditemukan dalam keadaan selamat tanpa adanya kontak langsung dengan pelaku. Dari hasil interogasi, terungkap bahwa korban sebelumnya menerima telepon dari seseorang yang mengaku sebagai aparat, menuduhnya terlibat dalam kasus pencucian uang,” ungkap Kombes Pol Dwi Subagio, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, pada Kamis, 29 Mei 2025.

Pelaku kemudian mengarahkan korban untuk menjauh dari rumah demi dapat berkomunikasi dengan lebih aman. Korban diminta untuk bersikap kooperatif dengan mengisolasi diri di hotel agar penyelidikan dapat berlangsung tanpa hambatan. Karena ketakutan, SA menuruti permintaan pelaku.

Selama SA berada di hotel, pelaku yang beroperasi dari lokasi berbeda berhasil membajak nomor WhatsApp korban. Nomor tersebut kemudian digunakan untuk menghubungi IDK, mengklaim bahwa anaknya telah diculik dan meminta tebusan.

Kombes Dwi Subagio menjelaskan, bahwa kejadian ini tidak tergolong penculikan fisik, melainkan merupakan penipuan online yang melibatkan akses ilegal terhadap perangkat elektronik korban.

“Dalam kasus ini, korban mengalami intimidasi dan manipulasi informasi. Korban diisolasi secara psikologis dan diarahkan untuk menyendiri, sementara komunikasi melalui WhatsApp-nya diambil alih oleh pelaku. Saat ini, kami sedang berupaya melacak keberadaan pelaku,” tegasnya.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengimbau masyarakat agar waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan aparat, terutama dengan narasi yang menunjukkan seolah-olah korban terlibat dalam tindakan kejahatan.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk tetap tenang ketika menerima telepon mencurigakan dari pihak yang mengklaim sebagai aparat dan menyampaikan tuduhan hukum yang tidak logis. Jika menerima informasi yang mencurigakan, kami mengajak masyarakat untuk berpikir kritis, tidak mudah percaya, dan tidak terburu-buru mengambil keputusan dalam situasi tekanan,” katanya.

Menurutnya, kejahatan di era modern semakin canggih. Untuk mencegah masyarakat menjadi korban penipuan siber dengan modus serupa, Kabid Humas meminta agar penerima telepon segera melakukan verifikasi ke kantor polisi terdekat.(HS)

Ahmad Luthfi: Kunjungan Presiden Emmanuel Macron ke Jateng Dapat Tingkatkan Pariwisata

39 Anak Antusias Ikuti Khitanan Massal LAZISNU Kendal