HALO SEMARANG – Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya, menyoroti putusan akhir Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah daerah.
Perintah Pemungutan Suara Ulang (PSU) itu, disebabkan karena calon kepala daerah didiskualifikasi akibat ketidakabsahan status pencalonan.
“Ini murni karena keteledoran KPU dan Bawaslu. DKPP harus memproses, menjadikan informasi ini sebagai laporan, dan menyidangkannya,” kata Indrajaya, di Jakarta, Rabu (26/02/2025) seperti dirilis dpr.go.id.
Pilkada yang diperintahkan PSU, di antaranya adalah putusan diskualifikasi Calon Wakil Bupati Pasaman Sumatera Barat, Calon Wakil Bupati Tasikmalaya, Calon Wakil Gubernur Papua, dan secara khusus terhadap Calon Bupati Boven Digoel, Papua Selatan.
“Putusan MK sangat memprihatinkan, harusnya pemeriksaan administrasi pencalonan sudah beres pada saat pendaftaran di KPU,” terang Politisi Fraksi PKB itu.
Menurutnya, peristiwa serupa berulang dalam setiap pilkada. Merujuk pada asas-asas kode etik penyelenggara pemilu, disengaja atau tidak disengaja KPU dan Bawaslu harus bertanggung jawab.
Bila disengaja, jelas pelanggaran hukum. Bila tidak disengaja, maka kategorinya tidak profesional, tidak cermat alias teledor. Maka, keduanya harus diberi sanksi tegas.
Legislator asal Papua Selatan ini mencontohkan Putusan MK untuk PSU di Kabupaten Boven Digoel, tanpa mengikutsertakan Calon Bupati Petrus Ricolombus Omba, yang didiskualifikasi meski telah dinyatakan menang oleh KPU Boven Digoel.
“Mestinya status calon bupati Petrus Ricolombus Omba sebagai mantan terpidana di Pengadilan Militer dapat diketahui sedari pendaftaran. Ini aneh, ada kesan ditutup-tutupi, dan ada kesan tidak konsultasi bila tidak paham, ini tidak patut,” tegasnya.
Yang harus diperhatikan, akibat putusan ini tidak hanya menyangkut paslon, tapi masyarakat pendukung. Mestinya penyelenggara pemilu lebih peka akibat yang terjadi.
Dia berharap masyarakat Papua Selatan bisa menerima putusan MK meski terselip kekecewaan.
“Saatnya bersatu membangun wilayah otonomi baru ini lebih maju diwarnai persaudaraan,” saran Indra.
Indra mengingatkan, putusan MK itu final dan mengikat (final and binding) alias tidak ada upaya lain setelah putusan PHPU.
“Ini jelas keteledoran KPU dan Bawaslu di tingkat kabupaten, kota dan provinsi itu, maka kami berharap penyelenggara di atasnya dapat melapor ke DKPP. Jangan sampai kejadian serupa terus terulang, hanya keledai yang berulang jatuh ke lubang yang sama,” kata dia.
Putusan MK
Sebelumnya, melalui laman resminya, mkri.id, Mahkamah Konstitusi mempublikasikan hasil sidang pleno MK yang diselenggarakan Senin (24/02/2025).
MK menyebutkan, 9 Hakim Konstitusi telah rampung membacakan putusan 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024, yang diperiksa secara lanjut.
Secara keseluruhan terhadap 40 perkara tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebanyak 26 perkara, menolak 9 perkara, dan tidak menerima sebanyak 5 perkara.
Dengan adanya sidang Pengucapan Putusan ini, menandakan bahwa MK telah tuntas menangani perkara PHPU Kada 2024 yang berjumlah 310 Permohonan.
Terhadap semua putusan yang dikabulkan, terdapat 24 perkara yang amar putusannya memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah masing-masing yang dipersoalkan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Selain itu, dalam satu putusan MK menginstruksikan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil perolehan suara yaitu pada pada Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Puncak Jaya.
Kemudian pada Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Jayapura, Mahkamah memerintahkan untuk diadakannya perbaikan penulisan Keputusan KPU Kabupaten Jayapura tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura Tahun 2024.
Secara rinci, perkara yang diputuskan untuk diadakannya Pemungutan Suara Ulang adalah sebagai berikut :
- Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Pasaman;
- Perkara Nomor 224/PHPU.BUP- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Mahakam Ulu
- Perkara Nomor 260/PHPU.BUP- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Boven Digoel
- Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Barito Utara
- Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Tasikmalaya;
- Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Magetan,
- Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Buru;
- Perkara Nomor 304/PHPU.GUB- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Prov. Papua;
- Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kota Banjarbaru;
- Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Empat Lawang;
- Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Bangka Barat.
- Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Serang;
- Perkara Nomor 20/PHPU.BUP- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Pesawaran;
- Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Kutai Kartanegara;
- Perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kota Sabang;
- Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Kepulauan Talaud;
- Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Banggai;
- Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Gorontalo Utara;
- Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Bungo;
- Perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Bengkulu Selatan;
- Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kota Palopo;
- Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Parigi Moutong;
- Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Siak;
- Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Pulau Taliabu.
Selanjutnya terhadap 9 perkara lainnya, Mahkamah memutuskan untuk menolak permohonan seluruhnya, yaitu pada perkara sebagai berikut.
- Perkara Nomor 43/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Pasaman Barat;
- Perkara Nomor 283/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Puncak;
- Perkara Nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Jeneponto;
- Perkara Nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Mandailing Natal;
- Perkara Nomor 81/PHPU.BUP- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Berau;
- Perkara Nomor 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Prov. Bangka Belitung;
- Perkara Nomor 44/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Aceh Timur;
- Perkara Nomor 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Lamandau;
- Perkara Nomor 04/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Buton Tengah;
Sementara itu, Mahkamah memutuskan untuk tidak dapat menerima permohonan dari 5 perkara PHPU Kada yang diajukan, yaitu:
- Perkara Nomor 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Mimika;
- Perkara Nomor 93/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Halmahera Utara;
- Perkara Nomor 293/PHPU.GUB- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Prov. Papua Pegunungan;
- Perkara Nomor 100/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Belu;
- Perkara Nomor 183/PHPU.BUP- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kabupaten Pamekasan;
Sebagai wujud akuntabilitas persidangan dan penanganan perkara, sidang Pengucapan Putusan tersebut dapat disimak pada kanal resmi YouTube Mahkamah Konstitusi.
Selain itu, MK juga memberikan akses seluas-luasnya melalui laman mkri.id bagi masyarakat untuk mendapatkan salinan putusan masing-masing perkara. (HS-08)