in

Minimalkan Konflik dan Sengketa, Batas Daerah Pemalang dan Purbalingga Dipertegas

Acara penandatanganan penegasan batas daerah dan perapatan pilar batas daerah Kabupaten Pemalang dan Pemerintah Kabupaten Purbalingga, di Pendopo Pemalang, Rabu (11/12/2024) (Foto : pemalangkab.go.id)

 

HALO PEMALANG – Pemerintah Kabupaten Pemalang dan Pemerintah Kabupaten Purbalingga, Rabu (11/12/2024) menyepakati Penegasan Batas Daerah dan Perapatan Pilar Batas Daerah, di Pendopo Pemalang.

Penandatanganan berita acara kesepakatan dilakukan oleh Bupati Pemalang, diwakili Sekda Heriyanto dan Bupati Purbalingga, diwakili Sekda Purbalingga Herni Sulasti, Camat Karangreja Purbalingga dan Camat Belik Pemalang, disaksikan Kepala OPD terkait dan Tim Penegasan Batas Daerah Kabupaten Pemalang.

Setelah penandatanganan, Sekda Heriyanto mengatakan bahwa penegasan batas daerah, dilakukan dengan menentukan lokasi koordinat batas daerah, dengan metode kartometrik atau survei lapangan.

Penegasan batas daerah tersebut sangat strategis, dalam rangka memperkuat hubungan antardaerah, sekaligus memberikan kejelasan serta kepastian hukum terhadap batas wilayah,

Menurut Heriyanto, penegasan batas daerah juga dapat memberikan manfaat seperti, meminimalkan konflik dan sengketa, menjamin kepastian hukum atas batas kewenangan masing-masing pemerintahan, dan tersusunnya peta batas wilayah administrasi pemerintahan yang dilengkapi koordinat batas.

Heriyanto menambahkan, berdasarkan Permendagri Nomor 65 Tahun 2009 tentang batas daerah Kabupaten Pemalang dengan Kabupaten Purbalingga, terdapat 28 Pilar Batas Utama (PBU) batas daerah, antara Kabupaten Pemalang dengan Kabupaten Purbalingga.

Pilar batas tersebut tersebar di 12 desa di 3 kecamatan di wilayah Kabupaten Pemalang.

Masing-masing yaitu, Desa Tundagan, Cikadu, Jojogan, Majalangu dan Tambi (Kecamatan Watukumpul), Desa Badak, Kuta, Gunungtiga, Belik dan Gombong (Kecamatan Belik), Desa Clekatakan dan Batursari (Kecamatan Pulosari).

Adapun Permendagri Nomor 65 Tahun 2009 terdapat beberapa titik, yang berbeda dengan kondisi eksisting di lapangan, ketidaksesuaian penggambaran garis batas daerah definitif dengan kondisi di lapangan seperti memotong area permukiman, persil lahan, alur sungai dan jalan.

“Untuk itu perlu pendetailan batas daerah, serta perbedaan penggambaran batas desa/kelurahan pada batas antar Kabupaten yang telah definitif,” kata Heriyanto, seperti dirilis pemalangkab.go.id.

Sementara itu Sekda Kabupaten Purbalingga, Herni Sulasti menyampaikan bahwa penegasan ini bukan dalam arti akan menambah luas wilayah dari masing-masing Kabupaten.

Sehingga untuk membahas ini, masing-masing kabupaten juga sudah mempunyai batas desa

Sebelumnya, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Pemalang, Tutuko Raharjo menjelaskan bahwa maksud dan tujuan kegiatan tersebut, adalah untuk mendetailkan batas daerah yang telah ditetapkan dengan Permendagri.

Selain itu juga untuk menyesuaikan kondisi eksisting di lapangan, sekaligus integrasi dengan batas desa atau kelurahan serta untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.

Tutuko menuturkan dasar pelaksanaan kegiatan yaitu kegiatan penegasan dan perapatan pilar batas daerah antara Pemalang dan Purbalingga, didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2009 tentang batas daerah Kabupaten Pemalang, dengan Kabupaten Purbalingga Provinsi Jawa Tengah.

Juga Permendagri Nomor 141 Tahun 2017, tentang penegasan batas daerah dan perjanjian kerja sama Pemerintah Kabupaten Purbalingga dengan Pemerintah Kabupaten Pemalang tanggal 3 November tahun 2023 nomor 134.4/41/XI/2023 dan nomor 130.13/03/PKS/Tapem/2023 tentang penegasan batas daerah dan perapatan pilar batas daerah Kabupaten Purbalingga dengan Kabupaten Pemalang.

Tutuko memaparkan bahwa perbatasan antara Kabupaten Pemalang dengan Kabupaten Purbalingga, membentang sepanjang 47,375 kilometer, terdiri atas 28 Pilar Batas Utama (PBU), dengan jarak antar-PBU rata-rata sejauh 2 kilomter.

Hal itu disesuaikan dengan kondisi geografis dan demografis, karena wilayah batas tidak seluruhnya bisa ditarik garis lurus. (HS-08)

Pemkab Pemalang Canangkan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip

Server Judi Online Berada di Luar Negeri, Begini Langkah Polri Menindaklanjutinya