HALO SEMARANG – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri, berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu, ganja, hingga etomidate senilai ratusan juta rupiah, yang dikirim melalui paket ojek online (Ojol).
Pengungkapan kasus ini, berawal dari kewaspadaan seorang pengemudi ojek online (ojol), yang melaporkan paket mencurigakan ke petugas jaga di Mabes Polri.
Direktur Tindak Pidana Narkoba, Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa laporan diterima pada Senin (13/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan menggunakan X-Ray terhadap paket tersebut.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya 13 bungkus cartridge vape berisi cairan yang diduga mengandung etomidate serta satu paket sabu,” ujarnya, Jumat (17/4/2026), seperti dirilis mediahub.polri.go.id.
Menindaklanjuti temuan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan melalui metode control delivery dan undercover. Operasi dipimpin oleh Handik Zusen bersama Kevin Leleury.
Paket tersebut rencananya akan dikirim ke kawasan Danau Cavalio, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Namun, saat proses penyerahan, pengambil paket mengarahkan agar barang tersebut kembali dikirim melalui ojek online ke sebuah hotel di kawasan Matraman, Jakarta Timur.
Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi pihak yang terlibat. Dari hasil pengembangan, penyidik menetapkan seorang tersangka berinisial AW sebagai pemilik narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan pengiriman narkotika sebanyak 37 kali atas perintah seseorang, yang saat ini masih dalam pengembangan.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 163,03 gram, ganja 60,44 gram, serta 21 cartridge vape yang diduga mengandung etomidate.
“Nilai ekonomis barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai Rp410.781.120,” jelas Eko. (HS-08)


