HALO SEMARANG – Puluhan warga di Kota Semarang merasa tertipu oleh PT PBG selaku pengembang Perumahan Al-Barokah 1 Rowosari, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang. Pasalnya, hingga kini rumah subsidi yang dijanjikan oleh pengembang belum juga dibangun. Padahal warga sudah menyerahkan uang tanda jadi ke pengembang sejak beberapa bulan lalu.
Oleh karenanya, perwakilan warga dengan didampingi Biro Konsultasi Dan Bantuan Hukum Masyarakat (BKBHM) Fakultas Hukum Unissula Semarang, melaporkan pengambang ke Polrestabes Semarang atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
“Kami telah melaporkan pengembang ke Polrestabes Semarang pada 8 Agustus 2022, atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebegaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan/ atau pasal 372 KUHP,” kata Direktur BKBHM Fakultas Hukum Unissula Semarang, Agus Wijayanto, SH, MKn selaku kuasa hukum pelapor, Selasa (9/8/2022).
Agus Wijayanyo menyampaikan, dugaan tindak pidana penipuan tersebut terjadi selama kurun waktu tahun 2020-2021. Para pembeli yang berjumlah 21 orang mendapatkan informasi melalui brosur dan beberapa media sosial yang ditawarkan oleh sejumlah agen marketing dari PT PBG mengenai adanya penjualan rumah bersubsidi di Perumahan Al-Barokah 1 Rowosari.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, para pembeli kemudian melakukan pengecekan lokasi yang saat itu masih berbentuk kapling-kapling tanah.
Selanjutnya para pembeli diminta untuk melakukan pembayaran uang tanda jadi dan pembayaran uang muka dengan janji bahwa rumah akan segera dilakukan pembangunan oleh developer.
“Bahwa setelah para pembeli melakukan pembayaran uang tanda jadi dan pembayaran uang muka, pembangunan rumah yang dijanjikan oleh developer tidak kunjung dilaksanakan. Kenyataannya, justru para pembeli menerima informasi bahwa unit perumahan yang sebelumnya telah dilakukan pembayaran uang tanda jadi dan pembayaran uang muka, dijual kepada pihak lain,” jelasnya.
Berdasarkan informasi tersebut, para pembeli kemudian melakukan konfirmasi kepada pihak pengembang. Dari konfirmasi yang dilakukan, pengembang justru menjanjikan akan melakukan pengembalian pembayaran uang tanda jadi dan pembayaran uang muka yang telah dilakukan oleh para pembeli.
Faktanya, sampai batas waktu yang dijanjikan oleh pengembang, uang tanda jadi dan pembayaran uang muka tidak pernah dikembalikan kepada para pembeli. Bahkan, developer justru selalu menghindar saat ditemui oleh para pembeli.
“Hingga saat ini, total kerugian yang dialami oleh seluruh para korban kurang lebih mencapai Rp 203,5 juta,” ungkapnya.
BKBHM Fakultas Hukum Unissula berkomitmen untuk mengawal dan mendampingi para korban, hingga hak para korban terpenuhi. Hal itu ditunjukkan dengan berbagai upaya yang dilakukan sejak para korban meminta bantuan hukum.
“Pada 5 Juli 2022, kami telah mengirimkan Surat Somasi Kepada PT PBG selaku pengembang. Kemudian melalui kuasa hukumnya, PT PBG memberikan Surat Tanggapan yang pada intinya semakin menegaskan bahwa tindakan yang telah dilakukan oleh PT PBG merupakan tindakan yang merugikan bagi para pembeli,” tandasnya.
Atas dasar itu, perwakilan para pembeli dengan didampingi oleh pengurus BKBHM Fakultas Hukum Unissula Semarang melaporkan PT PBG selaku pengembang ke Polrestabes Semarang atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.(HS)