in

MenPANRB Minta Kepala Daerah Siapkan Dana Pensiun bagi Honorer dan PPPK

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, (Humas MenPANRB).

HALO SEMARANG – Sambil menunggu RUU ASN disahkan, pemerintah akan menyurati kepala daerah untuk mulai menganggarkan pensiunan dan gaji pemberian pensiun bagi pegawai honorer atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Hal tersebut disampaikan MenPANRB, Abdullah Azwar Anas, Rabu (12/7/2023) di Jakarta, dari berbagai sumber. Menurutnya, itu sesuai dengan RUU ASN (Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara) yang mulai dibahas pada 2024 mendatang.

“Oleh karena itu, pemerintah telah menyiapkan jabatan baru yaitu PPPK part time atau paruh waktu. Dengan kepastian ini, maka diharapkan ketakutan akan PHK massal dapat diredam,” tandasnya.

Azwar memastikan DPR dan pemerintah telah menyepakati pengamanan bagi 2,4 juta pegawai honorer ini. Kendati demikian, dirinya mengaku bahwa pembahasan mengenai gaji dan skema peralihan status belum dibahas lebih lanjut.

“Kebijakan dibuat dengan tujuan menghindarkan pemutusan hubungan kerja pada tenaga honorer. Dimana pemerintah merencanakan menghapus tenaga honorer mulai 28 November 2023 mendatang,” ujarnya.

Selain itu, dengan adanya kepastian anggaran pensiun honorer, lanjut Azwar, diharapkan adanya ketakutan akan PHK massal pada honorer bisa diredam.

“Jadi tidak ada pemberhentian massal, tapi juga anggaran pensiun honorer tidak membengkak. Jadi yang penting kita amankan dulu, tidak ada PHK. Misalnya teman-teman honorer yang ada di Bawaslu, yang di KPU, jadi tidak mengganggu pelaksanaan Pemilu,” imbuhnya.

Dalam kesempatan ini, Azwar menegaskan, RUU ASN tersebut akan menjamin kepastian tenaga honorer untuk tetap bekerja.

Hal itu, menurutnya sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo bahwa penghapusan tenaga honorer kelak tidak akan berbuntut pada PHK massal dan pembengkakan anggaran.

“Tidak ada pemberhentian massal, tapi juga tidak ada pembengkakan anggaran. Sehingga dengan begitu, mereka misalnya yang sudah bekerja, akan mendapatkan pensiun. itu salah satu poin yang juga dibahas dalam undang-undang (ASN),” tandasnya. (HS-06)

Alasan Polisi Belum Keluarkan Izin Konser JKT48 di Semarang

RSUD dr H Soewondo Kendal Kini Dilengkapi Pemecah Batu Ginjal Tanpa Operasi