HALO SEMARANG – Di balik gemerlapnya Kota Semarang, ada persoalan sampah yang menjadi perhatian serius, tidak hanya bagi pemerintah kota, tetapi juga bagi seluruh lapisan masyarakat.
Anggota Komisi C DPRD Kota Semarang, Dini Inayati, menegaskan pentingnya revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengolahan Sampah yang sudah berlaku sejak 2012. Masalah timbulan sampah di perkotaan bukan lagi isu sepele, tetapi sudah menjadi pekerjaan rumah besar bagi kota ini.
Dini mengungkapkan bahwa perkembangan regulasi di tingkat nasional, termasuk peraturan presiden dan peraturan menteri, menuntut revisi Perda agar lebih relevan dengan kondisi saat ini. “Perda Pengolahan Sampah yang kita miliki sudah cukup lama, sehingga perlu penyesuaian agar selaras dengan aturan terbaru,” ujarnya.
Revisi Perda ini, menurut Dini, akan mengatur pengolahan sampah dari hulu ke hilir, dengan fokus pada meningkatkan partisipasi masyarakat melalui konsep 3R (reduce, reuse, recycle) di tingkat RT, RW, dan kelurahan. “Pengolahan sampah tidak bisa terus bergantung pada pemerintah. Peran aktif masyarakat dalam memilah dan mengolah sampah sejak dari sumbernya sangat penting,” imbuhnya.
Kondisi saat ini memprihatinkan, dengan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatibarang yang sudah kelebihan kapasitas. Kota Semarang menghasilkan sekitar 1.200 ton sampah per hari, dan tanpa pengurangan di hulu, sistem pengolahan di TPA akan terus menghadapi kendala meskipun teknologi canggih digunakan.
Lebih jauh, anggota Dewan dari Fraksi PKS ini menjelaskan, bahwa revisi Perda juga akan mengakomodasi pengelolaan sampah di TPA Jatibarang yang akan diolah menjadi energi listrik, berkat kerja sama antara Pemerintah Kota Semarang dan pemerintah pusat. Revisi ini masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang sedang dibahas DPRD Kota Semarang.
Masalah sampah memang sempat menggegerkan media sosial ketika sebuah video truk sampah berlubang viral pertengahan April 2025 ini. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang, Arwita Mawarti, langsung bertindak dengan menarik truk tersebut untuk diperbaiki. “Perbaikan menjadi opsi cepat dibanding menunggu pengadaan kontainer baru,” jelasnya.
Dengan anggaran peremajaan 44 kontainer sebesar Rp 2,5 miliar, DLH berkomitmen mengatasi persoalan sampah di Semarang. “Kami juga berencana menggaet CSR dari pihak swasta, meskipun mereka lebih memilih memberikan bantuan berupa tong sampah pilah dan gerobak,” tambahnya.
Persoalan sampah di Semarang bukan sekadar isu operasional, tetapi juga ujian bagi semua pihak untuk berkolaborasi. Dengan revisi Perda dan keterlibatan masyarakat, harapannya kota ini dapat menangani sampah dengan lebih efektif dan berkelanjutan, menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat bagi semua warganya.(HS)