in

Menag Tegaskan Pembubaran Ibadah di Bantul Tak Boleh Terulang

Menag saat menanggapi pertanyaan wartawan di depan Wihara Ekayana Arama, Jakarta Barat. (Foto : kemenag.go.id)

 

HALO SEMARANG – Menteri Agama, Nasaruddin Umar menegaskan bahwa peristiwa pembubaran kegiatan ibadah, seperti yang dialami jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta tidak boleh terulang kembali.

Penegasan tersebut disampaikan Menag, saat menanggapi pertanyaan wartawan di depan Wihara Ekayana Arama, Jakarta Barat.

“Itu merupakan tantangan yang harus kita hadapi dan lewati bersama. Harapannya, kejadian serupa tidak terulang kembali di masa yang akan datang,” kata dia, Minggu (31/5/2026), seperti dirilis kemenag.go.id.

Menurutnya, Kementerian Agama terus berupaya memastikan setiap persoalan keagamaan dapat diselesaikan melalui langkah-langkah yang tepat dan cepat, sehingga tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar.

“Kementerian Agama berupaya agar setiap persoalan yang muncul dapat diselesaikan secara tepat dan cepat. Itulah semangat yang ingin kita bangun saat ini, yaitu tidak membiarkan persoalan tanpa penyelesaian,” kata dia.

Menag juga menegaskan bahwa tidak ada pihak yang menginginkan terjadi tindakan anarkisme dalam kehidupan bermasyarakat.

“Terkait keributan dan tindakan yang mengarah pada anarkisme dalam peristiwa tersebut, tentu tidak ada pihak yang menyukai hal-hal seperti itu,” tegasnya.

Karena itu, Menag berharap seluruh elemen masyarakat dapat mengedepankan saling pengertian, dialog dan semangat persaudaraan dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang muncul di tengah kehidupan berbangsa dan bernegara.

Untuk diketahui, sejumlah orang membubarkan aktivitas ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Sewon, Bantul, pada Minggu (24/05), dengan alasan GMS belum berizin.

Sementara itu menanggapi insiden pembubaran paksa atas kegiatan ibadah jemaat di GMS Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), oleh sekelompok massa, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menyatakan mengecam keras pembubaran paksa ibadah umat Kristiani di Bantul.

Menurut dia, seharusnya aparat melindungi masyarakat yang akan melaksanakan haknya menjalankan ibadah.

Ditangani Polda DIY

Sementara itu terkait kasus insiden pembubaran paksa kegiatan ibadah jemaat di GMS Bantul, Polda DIY bersama Pemkab Bantul dan stakeholder terkait bergerak cepat menangani keributan, yang terjadi pada hari Minggu (24/5/26) sekitar pukul 07.45 WIB di Jl. Ring Road Selatan, Glugo, Panggungharjo, Sewon, Bantul itu. Keributan itu terjadi di lokasi Misa Perdana Gereja Misi Sejahtera (GMS) Bantul.

Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan seperti dirilis laman resmi Polri, tribratanews.polri.go.id, mengatakan permasalahan tersebut diduga berawal dari masalah perizinan pendirian dan operasional tempat ibadah yang belum dilengkapi oleh pihak GMS dan diprotes oleh Front Jihad Islam (FJI).

Polres Bantul bersama stakeholder terkait dipimpin langsung Kapolres Bantul telah bersiaga dan melakukan pengamanan di lokasi untuk memitigasi agar potensi konflik tidak semakin berkembang.

Kombes Pol Ihsan menjelaskan, setelah melerai dan menahan aksi protes dari pihak FJI, Kapolres Bantul juga memediasi kedua belah pihak.

“Dari hasil mediasi yang dipimpin Kapolres tersebut pihak FJI meminta agar dari pihak GMS melengkapi izin pendirian dan operasional tempat ibadah tersebut dan mensosialisasikannya kepada warga masyarakat setempat, adapun permintaan dari pihak GMS untuk bisa menyelesaikan doa ibadah yang sempat terhenti pada saat itu,” ungkap Kabid Humas, Selasa (26/5/26).

Ditambahkan Kabid Humas, permintaan dalam mediasi tersebut telah disepakati oleh kedua belah pihak guna menjunjung tinggi serta menghormati nilai-nilai luhur tenggang rasa dan toleransi yang telah terjalin baik selama ini.

Selanjutnya Pada hari Senin, 25 Mei 2026, Polda DIY mendorong agar segera dilaksanakan pertemuan dengan melibatkan Stakeholder terkait antara lain dari Pemkab Bantul, Kemenag, TNI, Kejaksaan, FKUB hingga dari Kesbangpol Kabupaten Bantul dan perwakilan dari GMS.

Disampaikan Kabid Humas, dalam pertemuan tersebut diputuskan untuk pihak GMS dapat segera melengkapi izin pendirian dan operasional tempat Ibadah dan selama proses tersebut GMS sementara tidak melaksanakan kegiatan keagamaan di Dsn. Glugo, Panggungharjo, Sewon, Bantul sebelum semua regulasi tersebut terpenuhi.

Polda DIY menegaskan bahwa kebebasan beribadah dijamin oleh konstitusi, sehingga segala bentuk tindakan intimidasi sepihak tidak dibenarkan oleh hukum.

“Polda DIY tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan intoleransi, intimidasi, maupun aksi sepihak oleh kelompok masyarakat yang mengganggu ketertiban umum,” jelas Kombes Pol Ihsan.(HS-08)

 

 

Waisak, Buddha Gautama Sampaikan Tiga Ajaran untuk Tumbuhkan Perdamaian

Revisi UU HAM, Komisi XIII DPR Tegas Harus Fokus Perkuat Perlindungan Warga Negara, Bukan Perebutan Kewenangan Lembaga