in

Mantan Sekda Cilacap Jadi Tersangka Kasus Korupsi Ratusan Miliar, Ditahan Kejati Jateng

Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Awaluddin Muuri (AM) ditahan Kejati Jateng terkait kasus korupsi pembelian aset BUMD PT Cilacap Segara Artha (CSA).

HALO SEMARANG – Eks Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap, Awaluddin Muuri (AM) menjadi tersangka kasus korupsi pembelian aset BUMD PT Cilacap Segara Artha (CSA) dengan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah. AM kini sudah dalam penahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng).

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Lukas Alexander Sinuraya mengatakan, tersangka korupsi senilai Rp. 237 miliar ini ditahan 20 hari selama masa penyidikan.

“Kami Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah telah melakukan penetapan tersangka inisial AM dalam dugaan korupsi pembelian tanah 700 hektare dengan kerugian negara Rp 237 miliar. Atas penetapan tersangka oleh penyidik beserta barang bukti, kami melakukan penahanan 20 hari kedepan di Lapas Kelas 1 Semarang,” ujar Lukas, Kamis (19/6/2025).

Kini ada total tiga tersangka dalam kasus korupsi tersebut. Selain AM, tersangka lainnya yaitu Kabag Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Cilacap, Iskandar Zulkarnain (IZ) dan mantan Direktur PT. Rumpun Sari Antan (RSA) bernama Andhi Nur Huda (ANH).

“Yang bersangkutan berperan aktif dalam terjadinya pembelian tanah dari CSA kepada RSA. Tersangka telah melakukan pengadaan tanah yang tidak mengikuti prosedur yang benar,” katanya.

Dalam transaksi tersebut anggaran yang keluar yaitu Rp 237 miliar. Namun karena tidak lewat skema yang benar, ternyata BUMD tersebut tidak menguasai lahan karena masih dalam penguasaan Kodam IV Diponegoro.

“Sampai sekarang, uang keluar tapi tanah tidak bisa dikuasai Pemkab Cilacap,” imbuhnya. (HS-06)

Bangun Kedekatan dengan Masyarakat, Satgas Operasi Damai Cartenz Gelar Pengobatan Gratis di Depapre Papua

Melalui Pentas Seni Pertunjukan Rakyat, Pemkab Kendal Sosialisasikan Penanganan Sampah