in

LPPL Boleh Pasang Iklan, yang Tolak 100 Persen Bisa Dianggap Melanggar UU

Rapat Koordinasi Bersama Dinas Kominfo dan LPPL yang diselenggarakan KPID Jawa Tengah, baru-baru ini. (Foto : demakkab.go.id)

 

HALO SEMARANG – Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL), tidak diharamkan untuk menyiarkan iklan. Hal ini seperti diamanatkan oleh UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah, Muhammad Aulia Assyahiddin, dalam rakor yang diselenggarakan oleh lembaga tersebut di kantornya baru-baru ini.

Rakor diikuti pula oleh perwakilan kabupaten / kota, termasuk Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Demak dan LPPL Suara Kota Wali 104.8 FM.

Menurut dia, masih banyak pengelola LPPL di Jawa Tengah yang beranggapan tidak boleh menerima iklan. Menurut dia, pemahaman tersebut keliru.

“Justru, menurut regulasi yang berlaku, LPPL diperbolehkan menerima iklan, dan jika menolak iklan secara mutlak, dapat dianggap melanggar undang-undang,” kata Aulia, seperti dirilis demakkab.go.id.

Selain itu, dalam aspek regulasi daerah, KPID Jateng menyarankan agar dalam peraturan daerah (Perda) atau peraturan bupati (Perbup), hanya honor dewan pengawas yang diatur.

Sementara untuk honor direksi, sebaiknya ditetapkan melalui surat keputusan (SK) dewan pengawas, agar tidak menimbulkan kendala dalam implementasinya.

“KPID Jawa Tengah juga siap untuk membantu sinkronisasi atau revisi regulasi terkait LPPL di masing-masing kabupaten/kota guna memastikan keselarasan dengan aturan yang lebih tinggi. Bahkan, KPID Jateng siap dilibatkan dalam proses seleksi dewan pengawas LPPL agar pengelolaannya semakin profesional dan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” kata dia.

Adapun terkait rakor, Ketua KPID Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Aulia Assyahiddin menyampaikan bahwa kegiatan ini diselenggarakan sebagai bentuk keprihatinan terhadap kondisi LPPL di Jawa Tengah, baik dari segi struktur, pengelolaan, maupun pembiayaan.

Melalui forum ini dapat diperoleh masukan dari masing-masing daerah agar pengelolaan LPPL lebih selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk diketahui, sesuai amanat UU 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, pada Pasal 15 ayat 1 disebutkan Sumber pembiayaan Lembaga Penyiaran Publik berasal dari,  iuran penyiaran; Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; sumbangan masyarakat; siaran iklan; dan usaha lain yang sah yang terkait dengan penyelenggaraan penyiaran.

Sementara itu Komisioner KPID Jateng, Intan Nur Laili, memaparkan tentang tata kelola LPPL berdasarkan regulasi, termasuk UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, PP No. 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik, serta PP No. 17 Tahun 2024 yang merupakan revisi atas peraturan sebelumnya.

Ia menjelaskan bahwa LPPL harus berbadan hukum, didirikan oleh pemerintah daerah, serta dapat berbentuk televisi atau radio.

Selain itu, LPPL hanya boleh berjaringan dengan TVRI dan RRI serta harus bersifat independen, netral, dan tidak komersial, dengan fokus pada layanan kepentingan masyarakat.

Sementara Komisioner KPID lainya Anas Khoirul Anam, menjelaskan pentingnya isi siaran LPPL yang sesuai dengan Pasal 36 UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

“Isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia”, jelas Anas.

Ditambahkan isi siaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khusus meliputi anak-anak dan remaja.

Dengan menyiarkan mata acara pada waktu yang tepat, dan lembaga penyiaran wajib mencantumkan dan atau menyebutkan klasifikasi khalayak sesuai dengan isi siaran. (HS-08).

Samsat Kendal Permudah Korban Banjir Patebon Urus Surat Kendaraan Bermotor yang Rusak atau Hilang

Banjir Surut, Dapur Umum Dinsos P2PA Demak Resmi Ditutup