HALO KENDAL – Menggunakan pakaian “Daster”, Ketua DPD Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (FSPKEP) Jawa Tengah, Ahmad Zaenudin, mengadakan aksi long march dari Kendal menuju Kantor Gubernur Jawa Tengah di Semarang, Kamis (23/12/2021), sekira pukul 09.45 WIB.
Dengan membawa spanduk dan bendera FSPKEP, aksi yang dimulai dari Alun-alun Kota Kendal tersebut diikuti 12 orang tersebut, dalam rangka menuntut revisi Surat Keputusan (SK) Gubernur Jateng tentang UMK tahun 2022.
Menurut Ketua FSPKEP Ahmad Zaenudin, aksi long march bersama teman-temannya, untuk menyampaikan tuntutan kepada Gub0enur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, agar merekomendasi kepada Bupati/Wali Kota untuk dilakukan rekomendasi ulang terkait dengan keberadaan UU Nomor 11 Tahun 2020.
Menurutnya, undang-undangan tersebut sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) bertentangan dengan UUD 1945, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum. Ahmad Zaenudin dan teman-temannya meminta kepada gubernur, untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas.
“Tidak dibenarkan, menerbitkan peraturan pelaksana baru (SK Gubernur-red) yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sebagaimana tercantum dalam putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang dibacakan pada tanggal 25 November 2021,” terang Ahmad Zainudin yang berdomisili di Semarang.
Selain itu dirinya menegaskan, bahwa melalui SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/39 Tahun 2021 tentang upah minimum pada 35 kabupatenkKota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 Tertanggal 30 November 2021, Gubernur Ganjar Pranowo telah nekat
“Bapak Ganjar Pranowo, kami nilai telah nekat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2022 dengan menggunakan dasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, yang notabene sebagai peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” tandas Ahmad Zainudin.
Dengan demikian, menurutnya, Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/39 Tahun 2021 tentang upah minimum pada 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah tahun 2022 tertanggal 30 November 2021, masuk ke dalam kategori tindakan yang dilarang oleh putusan MK Nomor 91/PUUXVIII/2020.
“Secara a contrario, dapat dikatakan apabila Gubernur Jawa Tengah tidak mencabut Surat Keputusan tersebut, maka gubernur dapat dianggap mengabaikan atau bahkan melanggar putusan Mahkamah Konstitusi, yang sama artinya dengan melanggar konstitusi sebagai the supreme law of the land,” jelas Ahmad Zaenudin.
Untuk itu, DPD FSPKEP Jawa Tengah telah menyampaikan surat keberatan sekaligus tuntutan revisi terhadap keputusan Gubernur Jawa Tengah, dengan nomor surat 010/DPD/FSP-KEP/JT/XI/2021 tertanggal 20 Desember 2021.
“Berkaitan dengan kebrutalan Gubernur Jawa Tengah tersebut, bahwa saya Ahmad Zainudin anggota FSPKEP KSPI Kota Semarang bermaksud akan melakukan aksi long march berdaster, jalan kaki dari Kendal ke Kantor Gubernuran dengan mengenakan daster/pakaian perempuan,” ujarnya.
Hal ini menurutnya, untuk mengingatkan kepada Ganjar Pranowo sebagai seorang gubernur laki-laki yang mempunyai semboyan “Tuanku ya Rakyat, Gubernur Cuma mandat”, harus berani menegakkan dan patuh pada hukum, sehingga berkenan menindaklanjuti serta mengabulkan permohonannya, sebagaimana dalam surat keberatan yang telah ia sampaikan.
“Atau setidaknya mengembalikan rekomendasi kepada Bupati/Wali Kota untuk dilakukan rekomendasi ulang,” imbuh Ahmad Zainudin.
Sementara itu, menurut penuturan Susilo (42), anggota DPC FSPKEP Kaliwungu, peserta aksi long march diikuti oleh Sekjen FSPMI Pusat Aulia Hakim, Ketua DPC SPKEP Semarang Sugiyanto, Sudarmaji (Kaliwungu), Ahmad Nasrodin (Kaliwungu), Suharto (Kaliwungu), dan Setto (SP – PT RPI).
“Rute yang akan kami lewati, start dari Alun-Alun Kota Kendal, Kaliwungu, Mangkang, Krapyak, Bundaran Kali Banteng, Karang Ayu, Jembatan Banjir Kanal, Pasar Bulu, kemudian Bunderan Tugu Muda, Simpang Lima dan di Kantor Gubernur Jawa Tengah,” paparnya. (HS-06).