in

Lindungi Originalitas, Pemkab Batang Fasilitasi 30 Pelaku Ekraf Dapatkan HKI

Acara fasilitasi HKI untuk Pelaku Ekonomi Kreatif Kabupaten Batang. (Foto : batangkab.go.id)

 

HALO BATANG – Pemerintah Kabupaten Batang memfasilitasi 30 pelaku ekonomi kreatif (Ekraf) di wilayahnya, untuk memperoleh sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI), sebagai bentuk perlindungan hukum atas merek dan produk kreatif yang mereka miliki.

Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Batang, Ulul Azmi, menjelaskan bahwa fasilitasi ini didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Batang 2025.

Kabid Pengembangan dan Pemberdayaan SDM dan Ekraf, Nuni Trianingrum, mengatakan melalui kegiatan itu, Pemkab Batang berupaya memberikan kepastian hukum terhadap karya pelaku ekraf.

“Ini bentuk perlindungan kami agar karya mereka terhindar dari tindak pembajakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” katanya, di Bapelitbang Batang, Kabupaten Batang, Rabu (12/2/2025).

Selama ini, bagi mereka yang belum memperoleh HKI, hanya memasarkan karyanya di lingkup lokal dan Nasional.

Namun, bagi yang telah ber-HKI, khususnya kriya dan fesyen mampu mengekspor produknya hingga Inggris dan Singapura.

Dia juga mengatakan dalam kurun waktu 2024, Pemkab telah berhasil memfasilitasi 45 pelaku Ekraf. Adapun pada 2025 hingga Februari ini, sudah sebanyak 30 pelaku ekraf mendapatkan HKI.

“Di antaranya di cabang kuliner, kriya, fesyen, seni pertunjukan, seni rupa dan desain komunikasi visual,” kata dia, seperti dirilis batangkab.go.id.

Analis Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkum Jateng, Tri Junianto memastikan, Kemenkum senantiasa mengedukasi agar tidak terjadi pelanggaran.

“Prosesnya sangat cepat, hari ini daftar langsung jadi, cukup siapkan karyanya dan surat keterangan tidak menjiplak,” terangnya.

Berbeda dengan merek, yang waktunya lebih lama karena harus dipublikasikan, untuk memastikan tidak ada kesamaan nama.

Sementara untuk Batik Rifaiyah, Tari Sintren dan kuliner Serabi Kalibeluk termasuk HAKI Komunal, karena dimiliki adat maupun Pemda.

“Syaratnya harus turun-temurun, surat keterangan memiliki filosofi dari instansi terkait, tradisi atau kuliner itu masih dilestarikan masyarakat,” ujar dia. (HS-08)

Polres Batang Sosialisasikan Operasi Keselamatan Candi 2025 di SDN Proyonanggan 5 Batang

Gelar Smandar Career Day, SMA Negeri 1 Bandar Batang Mantapkan Masa Depan Pelajar