HALO SEMARANG – Dani Agus Ardiyanto warga Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, ditangkap warga ketika diduga hendak melakukan aksi pelecehan seksual di Pasar Purwogondo, Kelurahan Purwosari, Semarang Utara.
Agus berhasil diamankan oleh korban bersama suaminya setelah geram terhadap aksi pelaku yang telah berulang kali melakukan aksi pelecehan.
Diketahui, korban berinisial RA (41) ibu rumah tangga, yang mendapatkan perlakuan pelecehan seksual yaitu dipegang di beberapa bagian tubuhnya.
“Saya tangkap pelaku di pasar bersama istri dan anak saya,” jelas suami korban berinisal J kepada wartawan, Minggu (6/2/2022).
Suami korban menjelaskan, bahwa ia mengetahui kejahatan pelaku setelah ada cerita dari istrinya usai mendapatkan pelecehan seksual saat belanja di Pasar Purwogondo.
“Istri saya tak kenal dengan pelaku, meski risih istri saya berusaha mengabaikan tapi ternyata pelaku makin sengaja,” jelasnya.
Lalu puncaknya, pada 27 Januari 2022, korban RA yang bertemu pelaku di pasar tersebut dan diketahui sedang melakukan pelecehan terhadap pengunjung pasar laim.
Korban RA lalu memutuskan untuk melawan dengan menarik baju pelaku, namun pelaku yang berbadan lebih besar berhasil kabur.
“Dari saat itulah kami mulai mengincar pelaku untuk segera kami tangkap,” bebernya.
Ia pun meminta tolong kepada para pedagang pasar untuk memberiahukan aktivitas pelaku selama di pasar. Benar saja, seminggu kemudian pelaku tampak di pasar mengendarai motor dan diduga sedang mengincar korban lainnya.
“Saya lalu dikirimi video pelaku dari seorang pedagang kemudian kami langsung menuju ke pasar,” katanya.
Selanjutnya, pelaku berhasil ditangkap saat berada di Pasar Purwogondo, Rabu (2/2/2022) sekira pukul 09.00 WIB. Ketika diamankan pelaku berulang kali mengelak bahwa telah melakukan pelecehan seksual.
Pelaku juga tetap ngotot dan malah sebaliknya menuduh telah difitnah.
Ia yang didukung istrinya sebagai korban dan para pedagang pasar lantas membawa pelaku ke Polsek Semarang Utara.
“Sampai di Polsek Semarang Utara pelaku masih ngotot, alasannya jauh-jauh ke pasar hanya mau membeli makanan,” ungkapnya.
Tak habis akal, polisi yang menangani kasus itu lantas menghadirkan saksi dan korban. Selepas bukti terkumpul, pelaku akhirnya mengakui telah melakukan aksi pelecehan seksual di pasar itu.
Pelaku mengaku, sudah sering memegang bagian tubuh tertentu para korbannya.
“Jika tak berhasil memegang tubuh korban, pelaku akan memegang dadanya sendiri sambil bilang uh enak ik di depan korban,” tutur suami korban J.
Pelaku sebenarnya dapat dijerat pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul. Namun korban RA dan J sebagai suaminya enggan melanjutkan kasus itu dan menempuh jalur restorasi justice karena pelaku adalah tumpuan ekonomi keluarga dan ayahnya juga sudah renta.
“Tapi dengan catatan pelaku tidak mengulangi perbuatannya kembali. Jika mengulangi terpaksa kami tempuh jalur hukum,” katanya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Semarang Utara, Iptu Yohanes Agus Sartono membenarkan, pihaknya telah menerima laporan dari korban. Hanya saja korban tidak melanjutkan kasus itu ke jalur hukum.
“Iya korban memutuskan untuk menempuh jalur restorasi justice,” imbuhnya.(HS)