in

Kemenag Tegas Nyatakan KDRT Tidak Bisa Dibenarkan

Staf Khusus Menag, Isfah Abidal Aziz. (Foto : Kemenag.go.id)

 

HALO SEMARANG – Kementerian Agama menegaskan bahwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tidak bisa dibenarkan, walaupun dengan dalih keluhuran istri.

Penegasan ini disampaikan Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Organisasi Kemasyarakatan dan Sosial Keagamaan, serta Moderasi Beragama, Isfah Abidal Aziz.

“Sikap Kementerian Agama tegas dan tidak ada tawar menawar dalam masalah ini,” kata pria, yang juga akrab disapa Gus Alex di Jakarta, Sabtu (5/2/2022).

Menurut dia, relasi laki-laki dan perempuan, harus dijalin dalam semangat keadilan dan saling memberi. Isfah juga mengungkapkan keprihatinan, karena KDRT masih terjadi dan umumnya yang menjadi korban adalah pihak perempuan.

Untuk mengatasi masalah KDRT, lanjutnya, harus menggunakan pendekatan yang komprehensif, meliputi berbagai aspek dan melibatkan semua pihak.

“Mengatasi masalah KDRT, tidak cukup hanya upaya kuratif, tetapi juga upaya preventif,” jelasnya.

Untuk itu, kata Gus Alex, ada beberapa hal yang dapat dilakukan. Pertama, dari aspek hukum, saat ini sudah ada UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Maka, harus dilakukan upaya serius untuk menyosialisasikannya ke seluruh lapisan masyarakat.

Selain itu, harus ada penegakan hukum secara konsisten. Untuk itu diperlukan adanya sensitivitas bagi seluruh aparat penegak hukum.

“Dalam upaya penegakan hukum ini, peran negara sangat penting,” tegasnya.

Kedua, aspek kesadaran kolektif masyarakat. Ini terkait dengan upaya penyadaran masyarakat, pada kesetaraan dan keadilan relasi laki-laki dan perempuan.

Masyarakat harus secara kolektif dikutsertakan, seperti tokoh agama dan cendekiawan, aktivis, tokoh politik dan tokoh masyarakat.

Salah satu sarana yang sangat tepat dalam penyadaran masyarakat ini adalah melalui lembaga pendidikan.

“Ketiga, aspek sarana dan prasarana perlindungan korban. Ini dapat dilakukan dengan pembentukan pusat-pusat penanganan korban KDRT, tenaga medis, konselor, psikiater, rohaniwan dan sebagainya yang memiliki sensitivitas yang tinggi,” tandasnya. (HS-08)

Waspadai Varian Omicron, Wamenag Minta Madrasah Patuhi Prokes

Lakukan Pelecehan Seksual Di Pasar Purwogondo Semarang, Pria Asal Ngaliyan Ditangkap Warga