HALO SEMARANG – Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengatakan bahwa hingga saat ini, negara-negara pengirim jemaah, termasuk Indonesia, belum menerima informasi seputar kuota haji 1447 H/2026 M.
Menurutnya, kuota haji baru akan diumumkan oleh otoritas Arab Saudi pada 15 Muharram 1447 H.
“Pengumuman secara resmi direncanakan pada 10 Juli 2025 atau bertepatan dengan 15 Muharram 1447 H melalui kanal resmi masar nusuk atau e-Hajj,” tegas Hilman Latief di Madinah, seperti dirilis kemenag.go.id, Sabtu (21/6/2025).
Dia mengatakan sejak 2022, kuota haji biasanya diumumkan oleh Kementerian Haji dan Umrah pada 12 Zulhijjah, bersamaan dengan perayaan malam penutupan penyelenggaraan ibadah haji.
Berbeda dengan itu, pada tahun ini, kuota haji tidak langsung diumumkan. Pada malam penutupan itu, hanya dibagikan informasi seputar timeline penyelenggaran ibadah haji 2026.
“Saat ini, pemerintah Arab Saudi tengah membangun kesadaran dan kesiapsiagaan seluruh negara pengirim jemaah haji, mengenai pola penyelenggaraan haji tahun depan, saat mana kuota resminya baru akan ditetapkan pada bulan depan,” jelasnya.
Disinggung apakah Nota Diplomatik yang disampaikan Dubes Arab Saudi di Jakarta kepada Menteri Agama berdampak pada alokasi kuota, Hilman Latief memastikan tidak ada implikasi terkait itu.
“Catatan yang tercantum dalam nota diplomatik bersifat sebagai saran perbaikan, bukan teguran atau sanksi, serta tidak berimplikasi pada pengurangan kuota haji Indonesia,” kata dia.
Sebelumnya, diperoleh keterangan bahwa Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta mengeluarkan nota diplomatik, terkait catatan penyelenggaraan haji 1446 H/2025 M.
Nota diplomatik tersebut menyoroti sejumlah “pelanggaran dan ketidaksesuaian” yang dinilai berdampak besar terhadap keselamatan dan kenyamanan jamaah.
Evaluasi tersebut mencakup seluruh tahapan haji, dari kedatangan, pelaksanaan ibadah, hingga fase pemulangan jamaah.
Beberapa poin temuan yang disorot, antara lain terkait kegagalan dalam perencanaan dini, dengan tidak memasukkan data jamaah dalam program persiapan awal.
Saudi juga menyoroti penempatan jamaah di hotel yang tidak sesuai. Banyak yang ditempatkan di hotel-hotel yang bukan untuk mereka, dan tidak sesuai dengan syarat syarikah.
Saudi juga menilai, Kemenag memindahkan jamaah dari Madinah ke Makkah, tanpa mengikuti prosedur resmi yang ditetapkan oleh Arab Saudi.
Tidak hanya itu, pemerintah Saudi juga menilai Kemenag telah melanggar aturan kesehatan, termasuk soal kemampuan kesehatan.
Menurut pemerintah Saudi, pemerintah Indonesia juga tidak menjalin kontrak resmi dengan Adahi, yang mengatur penyediaan layanan hewan kurban.
Arab Saudi telah menekankan pentingnya kerja sama dalam proyek ini, namun menurut mereka, Indonesia belum melakukan kontrak sebagaimana mestinya. (HS-08)