HALO KENDAL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal mengeluarkan Keputusan Nomor 1321 Tahun 2024 tentang penetapan syarat minimal suara sah pasangan calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal tahun 2024.
Ketetapan tertuang dalam Keputusan KPU Kendal Nomor 1321 Tahun 2024 tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum 2024 untuk mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal tahun 2024.
Isi keputusan tersebut, yaitu Menetapkan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Tingkat Kabupaten Kendal untuk mengajukan pasangan calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2024.
Keputusan tersebut berdasarkan Surat Dinas KPU RI Nomor 1692/PL.02.2-SD/2024 perihal Pelaksanaan Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di mana KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan tahapan pendaftaran pasangan calon memedomani Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024 tanggal 20 Agustus 2024.
“Ketetapannya adalah minimal 7,5 persen dari 640.786 jumlah suara sah dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kendal Tahun 2024, atau sebanyak 48.059 suara,” ujar Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kendal, Puthut Ami Luhur, Sabtu (24/8/2024).
Dijelaskan, pada saat keputusan tersebut mulai berlaku, maka Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kendal Nomor 1308 Tahun 2024 Tentang Penetapan Syarat Minimal Jumlah Persyaratan Perolehan Kursi dan Suara Sah Sebagai Persyaratan Pencalonan Dari Partai Politik Atau Gabungan Partai Politik Tingkat Kabupaten Kendal Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2024, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Dengan adanya ketetapan itu maka Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kendal Nomor 1308 Tahun 2024 dicabut dan dinyatakan sudah tidak berlaku lagi,” jelas Puthut.
Ditambahkan, untuk waktu pendaftaran pasangan Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati Kendal dibuka pada tanggal 27 – 29 Agustus 2024 mendatang.
“Untuk tanggal 27 sampai 28 Agustus 2024 dibuka mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB. Kemudian pada tanggal 29 Agustus 2024 dibuka mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 23.59 WIB,” pungkas Puthut.(HS)