in

KONI Jateng: Cabor Harus Diikuti Minimal 12 Pengkot/Pengkab untuk Dipertandingkan di Porprov

Para pengurus KONI Semarang Raya, calon tuan rumah Porprov 2026, beraudiensi dengan jajaran KONI Jawa Tengah, di Kantor KONI Jateng, Kamis (6/2/2025).

HALO SEMARANG – Cabang olahraga bisa dipertandingkan pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) 2026 jika diikuti atlet dari minimal 12 pengurus kabupaten (pengkab) atau pengurus cabang (pengcab) olahraga tersebut.

Peraturan itu juga masih harus didukung tentang masa aktif kepengurusan minimal satu tahun sebelum digelarnya babak kualifikasi Porprov, April 2025.

Penegasan terungkap dalam audiensi para utusan dari lima KONI Semarang Raya (KONI Kota Salatiga, Semarang, Kabupaten Semarang, Kendal dan Demak), selaku calon tuan rumah Porprov 2026 dalam audiensi dengan Ketua Umum (Ketum) KONI Jawa Tengah, Bona Ventura Sulistiana di Kantor KONI Jawa Tengah, Kamis (6/2/2025).

Dalam audiensi itu hadir di antaranya Ketum KONI Salatiga Agus Purwanto, Subur Isnadi (Ketum KONI Kendal), Yudo Astiko (Sekum KONI Demak), Nur Syamsi (Waketum KONI Kota Semarang), dan Dody Prasetyo (Ketum KONI Kabupaten Semarang).

Mereka diterima langsung oleh Bona Ventura didampingi Soedjatmiko (Waketum 2) dan Sudarsono (Waketum 5), Ahmad Ris Ediyanto (Sekum), Ali Purnomo (Kabid Hukum), dan Darjo Soyat (Kabid Media-Humas).

Bona menjelaskan, dalam Peraturan Ketua Umum KONI Jawa Tengah No 1 Tahun 2024 tentang Pekan Olahraga Provinsi, disebutkan pada Pasal 12 nomor 4, ‘’Cabang olahraga dapat dipertandingkan/dilombakan pada Porprov jika memiliki minimal 12 pengkot/pengab cabang olahraga, dan minimal 1 tahun aktif sebelum Pra-Porprov”.

Atas dasar itu, maka beberapa cabang olahraga di antaranya layar, kriket, kabadi, dan paramotor kemungkinan besar tidak dapat dipertandingkan.

Namun Ketum KONI Kendal, Subur Isnadi meminta diskresi (keringanan) supaya bisa menjadi tuan rumah untuk cabang olahraga paramotor.

‘’Kebetulan Ketua Pengprov Paramotor warga Kabupaten Kendal. Kami meminta ada keringan supaya tetap bisa dipertandingkan. Kami siap memenuhi 12 pengkot ataupun pengkab,’’ kata Subur.

Atas hal itu, Kabid Hukum KONI Jateng, Ali Purnomo menyebut, tidak ada toleransi dalam pelaksanaan peraturan yang sudah menjadi ketetapan. Jadi cabang olahraga yang tidak memenuhi syarat, tetap tidak bisa dipertandingkan.

Sebelumnya, Ketum KONI Salatiga, Agus Purwanto selaku koordinator tuan rumah Porprov XVII Jateng 2026 Semarang Raya melaporkan persiapan yang telah dilakukan.

Dikatakan, lima KONI itu sudah berkoordinasi mulai dari perencanaan, pembagian venue dan cabang olahraga, hingga upacara pembukaan dan penutupan. Dalam rancangannya, Porprov akan menggelar 66 cabang yang dipertandingkan.

‘’Untuk itu, kami saling menawarkan untuk cabang olahraga apa saja. Dalam hal ini, kami salut dan hormat kepada KONI Kota Semarang karena tidak memilih. Katanya, cabang yang tidak dipakai maka Kota Semarang siap menerima. Ternyata, turahane luwih akeh,’’ ujar Agus.

Dalam pemaparannya disebutkan, Kendal akan menggelar 10 cabang olahraga, Salatiga 11 cabor, Kabupaten Semarang 11 cabor, dan Demak 6 cabor. “Turahane 28 cabang olahraga malah diambil Kota Semarang,” imbuh Agus.

Rancangan lain, pembukaan akan dilaksanakan di Kota Semarang. ‘’Kami rencanakan pembukaan di Stadion Jatidiri Semarang,’’ ujar Waketum KONI Kota Semarang, Nur Syamsi.

Sementara untuk penutupan Porprov, KONI Kendal mengaku siap untuk menjadi penyelenggara acara tersebut.

‘’Bupati Kendal terpilih, Ibu Tika, meminta kepada kami supaya Kabupaten Kendal bisa menyelenggarakan upacara penutupan Porprov XVII Jateng 2026,” ungkap Subur Isnadi Ketum KONI Kendal.(HS)

Polda Jateng Pantau Distribusi Gas LPG, Pastikan Tak Ada Penyimpangan

KSOP Tanjung Emas Semarang Minta Pelayar Waspadai Gelombang Tinggi di Perairan Utara Jateng