in

Komisi XIII DPR RI Kunjungi Nusakambangan, Politisi Partai Demokrat Ini Bahas Pemindahan Penduduk Lokal

Kunjungan Komisi XIII DPR RI ke Pulau Nusakambangan. (Foto : dpr.go.id)

 

HALO CILACAP – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Rinto Subekti menyoroti status kepemilikan tanah di Pulau Nusakambangan, yang masih menjadi permasalahan.

Dalam kunjungannya, Rinto mengungkapkan bahwa hingga saat ini, sekitar 65 persen tanah di kawasan tersebut yang menjadi kepemilikan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Hal itu disampaikan Rinto Subekti, dalam kunjungan kerja spesifik Komisi XIII DPR RI ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Sabtu (22/02/2025).

Ia mendorong agar tanah di kawasan tersebut, dapat sepenuhnya menjadi milik kementerian terkait.

“Status tanah di Nusakambangan hingga saat ini baru 65 persen yang menjadi kepemilikan (Kementerian) Imigrasi dan Pemasyarakatan. Kami di Komisi XIII mendorong agar kedua lembaga ini dapat memiliki 100 persen kepemilikan tanah di sana,” kata Rinto, seperti dirilis dpr.go.id.

Ia juga menyoroti keberadaan penduduk lokal, yang masih tinggal di kawasan Nusakambangan namun tidak memiliki status tanah yang jelas.

Ia mengusulkan agar hal ini dibicarakan dengan Bupati Cilacap agar penduduk tersebut dapat dipindah ke wilayah lain di Kabupaten Cilacap, sehingga kawasan Nusakambangan bisa menjadi lebih steril.

“Masih banyak orang lokal yang tinggal di (kawasan) Nusakambangan tanpa status tanah yang jelas. Ini perlu dibicarakan dengan Bupati Cilacap agar mereka bisa dipindahkan ke wilayah lain, dan menjadikan Nusakambangan benar-benar steril dari segala hal yang tidak diinginkan,” lanjutnya.

Selain itu, Politisi Fraksi Partai Demokrat itu juga mengapresiasi kinerja Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang diterima oleh Imigrasi atas pengelolaan kawasan Nusakambangan yang dinilai luar biasa.

Ia berharap, dengan penyelesaian masalah status tanah, pengelolaan tanah di Nusakambangan dapat berjalan lebih baik lagi.

“Saya berharap dengan adanya kestatusan tanah Nusakambangan menjadi kepemilikan penuh dari imigrasi dan pemasyarakatan tidak adalagi SBI (PT Solusi Bangun Indonesia Tbk) yang mengambil pasir-pasir  di nusakambangan. Kalaupun dia mengambil, itu harus memasukan PNBP nya melalui pemasyarakatan,” pungkas  Legislator dapil Jawa Tengah IV itu. (HS-08)

Kemenag Rilis Nama Calon Haji Khusus yang Lunasi Biaya, serta Prosedur Penggantian Menunda Keberangkatan

Pengelolaan FABA dan Panambangan Pasir di Nusakambangan Dapat Sorotan Para Politisi di DPR RI