HALO SEMARANG – Proses pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 1446 H/2025 M bagi jemaah haji khusus sudah berakhir. Ada 16.305 orang calon haji yang melunasi sehingga seluruh kuota haji khusus sudah terisi.
Sebanyak 14.467 orang melunasi pada pengisian kuota jemaah haji khusus tahap pertama, 24 Januari – 7 Februari 2025.
Sisanya, sebanyak 1.838 calon haji mengisi kuota pada tahap kedua, 14 – 21 Februari 2025.
“Sebagai bentuk transparansi, kami merilis daftar nama 16.305 jemaah haji khusus yang telah melunasi biaya haji 1446 H/2025 M,” kata Dirjen, Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief di Jakarta, Minggu (23/2/2025), seperti dirilis kemenag.go.id.
Dia mengatakan informasi ini menjadi bagian dari akuntabilitas Kemenag RI, setelah berakhirnya masa pelunasan biaya haji khusus.
Mereka yang telah melunasi, juga dapat mengecek namanya dan mendapatkan kepastian masuk dalam daftar jemaah yang akan berangkat haji tahun ini.
Bersamaan dengan rilis nama ini, lanjut Hilman, pihaknya juga menjelaskan prosedur penggantian, jika ada calon haji khusus yang sudah melunasi lalu membatalkan atau menunda keberangkatan.
Menurut Hilman, prosedur ini sudah disosialisasikan kepada seluruh pimpinan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
“Kami telah bersurat kepada pimpinan PIHK, agar mereka mematuhi prosedur penggantian jika ada yang menunda atau membatalkan keberangkatan setelah melunasi biaya haji khusus,” papar Hilman.
Syarat dan Prosedur Penggantian
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nugraha Stiawan menambahkan, jika terdapat calon haji khusus yang telah melunasi Bipih, namun menunda keberangkatan, (selanjutnya disebut dengan istilah ‘lunas tunda ganti’), PIHK dapat menggantikannya dengan dua syarat:
- Penggantinya adalah calon Haji Khusus nomor urut berikutnya pada PIHK yang sama,
- Penggantinya telah memiliki nomor porsi terhitung dalam jangka waktu paling singkat 2 tahun sejak 22 Januari 2025.
“Dua syarat ini harus terpenuhi, yaitu sesuai nomor urut porsi berikutnya pada PIHK yang sama dan harus sudah punya nomor porsi atau terdaftar minimal sejak 22 Januari 2025,” tegas Nugraha Stiawan.
PIHK juga harus melaporkan calon haji yang sudah melunasi Bipih khusus tahun 2025, tetapi mengajukan penundaan keberangkatan atau lunas tunda.
Berikut prosedur pelaporan lunas tunda dan pengajuan penggantian calon Haji Khusus lunas tunda:
- a) PIHK melaporkan calon Haji Khusus lunas tunda, kepada Direktur Jenderal c.q. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus;
- b) PIHK mengajukan permohonan pengisian penggantian calon haji khusus Lunas Tunda kepada Direktur Jenderal c.q. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus dengan melampirkan persyaratan:
1) Surat Pernyataan bermeterai dari calon haji atau ahli waris yang menunda keberangkatan;
2) Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari PIHK atas keabsahan data.
- c) Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus melakukan verifikasi permohonan.
- d) Dalam hal hasil verifikasi permohonan disetujui, permohonan dikonfirmasi ke dalam Siskohat.
- e) Dalam hal PIHK tidak memiliki pengganti calon haji lunas tunda, maka sisa kuota diperuntukan bagi calon haji yang siap berangkat, berdasarkan pengajuan PIHK dan/atau sesuai urut nomor porsi dalam database Siskohat.
- f) Pengajuan penggantian calon haji khusus lunas tunda berlaku satu kali kecuali:
1) Calon haji khusus sakit / hamil yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Rumah Sakit;
2) Calon haji khusus sedang menjalankan tugas pekerjaan, dibuktikan dengan Surat Keterangan Pimpinan; atau
3) Calon haji khusus sedang menjalani proses hukum.
- g) Laporan calon haji khusus lunas tunda dan pengajuan penggantian calon haji khusus lunas tunda diajukan mulai 24 Februari – 7 Maret 2025 pukul 16:00 WIB disampaikan melalui email: subditpihk@kemenag.go.id.
“Pimpinan PIHK agar memedomani Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Khusus Tahun 1446 H/2025 M dan wajib menginformasikan regulasi tersebut kepada seluruh Jemaah Haji Khusus,” tandas Nugraha Stiawan. (HS-08)