in

Komisi B Minta Pengelola Dapur MBG di Kota Semarang Punya SLHS

Anggota Komisi D DPRD Kota Semarang, M Sodri, saat diwawancarai awak media, baru-baru ini.

HALO SEMARANG— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang meminta semua pengelola dapur Sentra Penyedia Pangan Bergizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Semarang harus memiliki Sertifikasi Laik Higienis dan Sanitasi (SLHS). Hal ini untuk memastikan standar mutu baku dan kesehatan higienis serta sanitasi agar kasus keracunan pada siswa sekolah tak terulang.

Menurut Anggota Komisi D DPRD Kota Semarang, Sodri menjelaskan, bahwa dapur SPPG yang dikelola untuk memenuhi program MBG belum semua memenuhi persyaratan terkait Sertifikasi Laik Higienis Sanitasi atau SLHS. Dia menilai, sebagian besar SPPG yang telah siap dan memenuhi standar higienis dan sanitasi, adalah yang sebelumnya memang telah bergerak di bidang jasa boga seperti katering dan restoran.

“Rata-rata SPPG yang ada belum memiliki SLHS. Yang sudah punya biasanya mereka yang sebelumnya sudah terjun di Jasa Boga, seperti katering atau restoran,” ujarnya, Selasa (18/11/2025).

Sodri mengatakan, bahwa dalam rapat dengar pendapat antara Komisi D DPRD dan organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan, ditemukan bahwa masih banyak penyedia SPPG yang belum mengurus sertifikat tersebut.

Sehingga, pihaknya mendorong seluruh SPPG untuk segera melengkapi persyaratan tersebut. Karena SLHS sangat penting untuk memastikan kelayakan pangan yang dikonsumsi oleh para siswa penerima program Makanan Bergizi Gratis (MBG).

Pengelolaan sanitasi yang baik menjadi faktor utama agar program tidak justru menimbulkan masalah kesehatan.

“Tujuan SPPG ini sangat mulia, yaitu memberikan makanan bergizi gratis kepada anak-anak sekolah, mulai SD, SMP, SMA hingga pondok pesantren. Jangan sampai malah menjadi petaka, misalnya terjadi keracunan,” papar Sodri.

Sodri menambahkan, bahwa dalam upaya sosialisasi kewajiban SLHS, pemerintah kota telah menugaskan tim atau koordinator yang membawahi lintas OPD terkait program MBG. Dinas Kesehatan disebut sudah melakukan sosialisasi sekaligus mewajibkan penyedia SPPG untuk segera mengurus sertifikat tersebut.

“DKK sudah melakukan sosialisasi dan mengharuskan penyedia SPPG mengurus SLHS. Memang ada ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi, dan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) setiap SPPG wajib memiliki surat kelayakan izin dan sanitasi,” pungkasnya.

Sebelumnya dari Dinas Kesehatan Kota Semarang, menyatakan bahwa salah satu dari tiga syarat yang wajib dipenuhi oleh dapur SPPG untuk mendapatkan SLHS sudah harus mengantongi sebanyak 50 persen juru masak sebagai penjamah makanan dari puskesmas. Dan hingga saat ini baru ada 15 dapur SPPG yang telah memiliki SLHS dari total sebanyak 72 SPPG yang beroperasi. (HS-06)

Menteri PPPA Ajak Anak Indonesia untuk Berani Bermimpi

Tiga Nama Terima SK Tim Pansel Seleksi Calon Pimpinan Baznas Jepara 2026-2031