in

KKN Mahasiswa Undip: Kekerasan Orangtua Terhadap Anak Bisa Dipidanakan

Pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) kepada warga di Desa Jambearum, Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal, Sabtu (12/2/2022).

HALO KENDAL  – Anak sudah selayaknya menjadi tanggungjawab orang tua untuk dididik dan dibesarkan. Selain itu, anak juga harus mendapatkan kasih sayang serta perhatian yang penuh dari orang tua agar tidak terjerumus di kehidupan yang kelam dan perbuatan tercela.

Belakangan ini telah banyak kasus terkait dengan kekerasan anak yang dilakukan oleh orang tua. Hal ini disebabkan kurangnya pengetahuan dan kesadaran hukum yang dimiliki oleh orang tua terhadap perbuatan kekerasan yang telah dilakukannya.

Hal tersebut disampaikan Mayla Nurul Hidayah, mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) Semarang dalam pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) kepada warga di Desa Jambearum, Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal, Sabtu (12/2/2022).

Dikatakan, dirinya tergerak untuk mengedukasi pentingnya meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum kepada para orang tua, mengenai kekerasan pada anak dalam rumah tangga kepada warga desa tersebut.
‘’Ini sesuai dengan tema KKN Pemberdayaan Masyarakat Pasca Pandemi Covid-19, Berbasis pada Tujuan Pengembangan Berkelanjutan atau SDG’S melalui Kegiatan KKN mahasiswa Undip periode 2021/2022,’’ terangnya.

Kegiatan tersebut diikuti oleh puluhan ibu-ibu warga Desa Jambearum.

Menurut Mayla, dalam pelaksanaan KKN Mahasiswa Undip ini, warga diberikan edukasi tentang kekerasan terhadap anak merupakan salah satu perbuatan yang dilarang dan dapat dikenakan sanksi hukum. Pemerintah telah memiliki hukum yang mengatur tentang perlindungan anak.

“Perlindungan anak telah diatur di dalam Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, yaitu sebagaimana yang telah ditegaskan di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” katanya.

Dalam peraturan tersebut, lanjutnya, menyebutkan bahwa orang tualah yang wajib melindungi anak dan tidak boleh melakukan kekerasan terhadap anak.

“Jika orang tua melakukan kekerasan terhadap anak, maka orangtua akan dikenakan sanksi hukum yang berlaku. Karena anak merupakan suatu asset negara yang berharga, karena anak sebagai generasi penerus bangsa yang dapat membuat bangsa ini terus maju dan menjadi jauh lebih baik lagi,” lanjut Mayla.

Dijelaskan, peraturan ini sebagaimana termasuk dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Hal ini juga sejalan dengan tujuan SDG’S pilar yang ke-16, yaitu perdamaian, keadilan, dan kelembagaan yang kuat,” ujar Mayla.

Menurutnya, kekerasan yang dilakukan oleh orangtua dengan sengaja maupun tidak disengaja disebabkan karena kurangnya kesadaran dan pengetahuan hukum terhadap kekerasan pada anak.

“Banyak orang tua yang masih melakukan kekerasan terhadap anaknya dikarenakan lemahnya akan kesadaran dan pengetahuan hukum terhadap kekerasan anak,” ungkap Mayla.

Dilihat dari hasil data yang ada di Sistem Informasi Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia pada periode 1 Januari hingga 9 Juni 2021, kasus kekerasan terhadap anak mencapai angka 3.314 kasus, dengan jumlah korban sebanyak 3.683 anak.

“Jumlah tersebut meningkat apabila dibandingkan dengan periode 1 Januari hingga 19 Juni 2020 yang mencatat terdapat 3.087 kasus dengan rincian 852 kekerasan fisik, 768 psikis, dan 1.848 kasus kekerasan seksual,” pungkas Mayla. (HS-06).

Lampu Penghangat Jatuh, Kandang Ayam Ludes Terbakar, Pemilik Rugi Rp 105 juta

Simak Beberapa Tips Berbisnis Kuliner agar Semakin Laris