HALO SEMARANG – Ketua Partai Politik (Parpol), Bambang Raya (BR) yang menjadi tersangka kasus striptis di Kota Semarang mengajukan penangguhan penahanan ke Polda Jateng.
Alasan BR mengajukan penangguhan lantaran sudah berumur. Kemudian dia juga merupakan tulang punggung keluarga.
“Permohonan penangguhan dari BRS yang masuk pekan lalu,” ujar Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio, di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (3/7/2025).
Polda Jateng kini sedang mempelajari soal penangguhan itu. Namun penyidik tetap berpegang prinsip proses penyidikan tak boleh terhambat.
“Kami pelajari dulu ya. Ya jangan sampai terhambat. Dia Ditahan untuk memudahkan proses penyidikan,” katanya
Pertimbangan itu dilakukan pihaknya karena sebelumnya Bambang Raya sempat mangkir. Dwi menuturkan, pihaknya sebelumnya telah memanggil BR sebanyak dua kali tetapi tidak hadir.
“Karena tidak hadir sehingga ada upaya paksa,” tandasnya.
Sebelumnya, tempat hiburan Mansion KTV di Semarang digrebeg Polda Jateng Kamis (27/2/2025) malam. Dua orang ditetapkan tersangka dalam kasus itu yakni YS alias Mami U, dan terbaru Bambang Raya. BR merupakan pemilik dan pengelola Mansion Executive Karaoke.(HS)